REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap WN Myanmar, Anwar Sadiq alias Muang Muang Tin yang menjadi buronan kasus penyelundupan manusia.
"Anwar Sadiq buronan Polda NTT dalam kasus penyelundupan manusia yang terjadi pada November 2015," kata Kepala Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdi Sambo, Selasa (22/8).
Anwar Sadiq alias Muang Muang Tin ditangkap penyidik Bareskrim di Apartemen Permata Surya, Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (21/8) malam. Ferdi menjelaskan Anwar Sadiq berperan sebagai penyelundup utama dalam kasus penemuan Kapal Motor (KM) Farah yang berisi 16 WNA asal India, Nepal dan Bangladesh pada 26 November 2015 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelum diamankan, kata Ferdi, pada 18 November 2015, KM Farah berangkat dari Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat menuju Pulau Christmas, Australia yang diperkirakan memakan waktu delapan hari.
"Namun mengalami kehabisan bahan bakar dan kerusakan mesin sehingga terbawa arus dan terdampar di perairan Desa Tabulolong, NTT," katanya.
Saat ditangkap oleh penyidik Polda NTT, keenam belas WNA tersebut tidak memiliki paspor sehingga dibawa ke Detensi Imigrasi Kupang. Berikut nama 16 penumpang Kapal Motor (KM) Farah yang menjadi korban tindak penyelundupan manusia:
a. Anil Kosthi (32), laki-laki, warga negara India;
b. Sures Chaudhari (34), laki-laki, warga negara India;
c. Mayur Chaudhari (27), laki-laki, warga negara India;
d. Akash Chaudhari (21), laki-laki, warga negara India;
e. Narendra Rathhod (36), laki-laki, warga negara India;
f. Alpesh Chaudari (28), laki-laki, warga negara India;
g. Palkesh Chaudari (34), laki-laki, warga negara India;
h. Virendra Singh (29), laki-laki, warga negara India;
i. Jankit Chaudari (22), laki-laki, warga negara India;
j. Rakesh Chaudari (26), laki-laki, warga negara India;
k. Ashish Chaudari (23), laki-laki, warga negara India;
l. Sanjay Chaudari (30), laki-laki, warga negara India;
m. Ashik Ghoswami (24), laki-laki, warga negara India;
n. Ashish Gurung (21), laki-laki, warga negara Nepal;
o. Sandeep Raj Shrestha (21), laki-laki, warga negara Nepal;
p. Mohammad Anowar (22), laki-laki, warga negara Bangladesh.
Atas perbuatannya, tersangka Anwar akan dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.