Selasa 22 Aug 2017 04:45 WIB

Mahfud MD: Negara tak Wajib Ganti Uang Korban First Travel

Rep: Santi Sopia/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah korban kasus penipuan dana Umroh First Travel menujukkan bukti pembayarannya saat melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah korban kasus penipuan dana Umroh First Travel menujukkan bukti pembayarannya saat melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut, negara tidak berkewajiban mengganti uang para korban jasa perjalanan umrah, First Travel. Menurut dia, yang terpenting First Travel ditindak secara hukum.

"Saya kira ditanggung pemerintah, tidak benar juga, itu kan keperdataan semula, kalaupun berbelok menjadi tindak pidana, itu kan perserorangan, ditindak perusahaan agar uang (korban) kembali, diburu di manapun, kembalikan ke rakyat," kata Mahfud di Jakarta, Senin (21/8).

Menurutnya, negara tidak berkewajiban mengganti uang calon jamaah. Kewajiban negara, hukumnya tetap kepada yang menipu dalam hal ini First Travel. "Kewajiban bagi negara tidak ada. Kecuali negara berbaik hati, kita pujilah berbaik hati," kata dia.

Di samping itu, Mahfud juga mengaku nyaris menjadi korban. Sebagai ketua alumni UII (Universitas Islam Indonesia), dia pernah membantu mengurus pendaftaran dan pemberangkatan ratusan calon jamaah melalui First Travel dari 2011 sampai 2013. Mahfud sudah menduga ke depannya, First Travel akan terkena masalah.

"Dan terbukti. Membayar uang yang diambil kemarin 72 ribu sampai sekarang, saya langsung putus karena dia tidak mau mengeluarkan secarik kertas pun, tak bisa dituntut," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement