REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta pemberlakuan larangan melintas bagi sepeda motor di ruas Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, yang resmi diterapkan pada 11 Oktober, dilakukan bertahap.
"Waktu itu disampaikan secara umum bahwa akan dilakukan bertahap, nanti akan kami review (kaji) dan diskusikan dengan Pemda DKI Jakarta. Saya juga menyampaikan jangan terlalu ekstrem, harus bertahap," katanya ditemui di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (21/8).
Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu menuturkan larangan melintas bagi sepeda motor secara logika memang akan dapat mengurai kemacetan di dua ruas jalan tersebut. Ia juga mengatakan kedua ruas jalan tersebut seharusnya bisa dilayani dengan angkutan massal, salah satu yang telah tersedia adalah bus rapid transit (BRT) atau sistem transportasi bus cepat dengan jalur khusus.
"Yang ada sekarang kan BRT, insya Allah bisa mendistribusi. Pemda DKI sendiri cukup punya alasan untuk melakukan larangan ini," kata dia.
Budi menambahkan, perlu pengelolaan jumlah kendaraan di pusat kota yang sedang mengalami pembangunan proyek seperti Jalan Rasuna Said yang saat ini tengah mengalami pembangunan LRT Jabodebek. "Pemda DKI biasanya cukup punya alasan untuk melakukan hal itu. Dengan adanya proyek ini kan kendaraan tersebut mesti dikelola dengan baik. Dengan pelarangan bisa lewat jalan lain, kalau tidak, akan mengakumulasi kemacetan yang mengakibatkan kerugian masyarakat," katanya.
Budi mengatakan kebijakan tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pemda DKI. Kemenhub juga akan memberi masukan terkait penyediaan fasilitas kantung parkir untuk mensukseskan aturan tersebut.
Larangan melintas bagi sepeda motor di ruas Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, akan resmi diterapkan pada 11 Oktober mendatang. Pada 21 Agustus-11 September 2017, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan sosialisasi tentang aturan tersebut. Kemudian pada 12 September-10 Oktober 2017, akan dilakukan uji coba.