Selasa 22 Aug 2017 00:05 WIB

Markus Nari Disebut Minta Miryam tak Ungkap Namanya

 Anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar Markus Nari (tengah) dimintai keterangan oleh awak media seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (7/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar Markus Nari (tengah) dimintai keterangan oleh awak media seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari disebut meminta rekan satu komisinya Miryam S Haryani untuk tidak mengungkapkan namanya dalam sidang KTP-Elektronik.

"Saudara pernah memberikan keterangan di BAP No 13 di halaman 10 bahwa 'Maksud Markus meminta tolong ke saya untuk menyerahkan fotokopi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Miryam agar Miryam mencabut keterangan dan agar nama yang bersangkutan (Markus) tidak disebut oleh Miryam benar?" tanya jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/8).

"Waktu itu dia minta tolong carikan BAP Bu Miryam sekalian agar saya menyampaikan ke Miryam agar namanya jangan disebut-sebut oleh Miryam, tapi tidak saya sampaikan," kata pengacara Anton Taufik yang menjadi saksi dalam kasus ini.

Terdakwa dalam perkara ini adalah anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang didakwa memberikan keterangan yang tidak benar dengan sengaja memberikan keterangan dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan dalam kasus korupsi KTP-el.

Anton mengaku diminta untuk mencari BAP Markus Nari dan Miryam S Haryani dalam kasus KTP-el oleh Markus. Anton ditelepon Markus pada 12 Maret dan meminta tolong seorang panitera PN Jakarta Pusat bernama Siswanti pada 13 Maret 2017, Siswanti baru memberikan BAP Markus dan Miryam pada 14 Maret.

BAP itu baru diberikan Anton ke Markus pada 15 Maret di FX Senayan. Pada tanggal itu juga, Anton diminta mengantarkan BAP Miryam ke Elza Syarief yang disebut Markus memberikan nasihat hukum kepada Miryam tapi Anton baru memberikan BAP tersebut pada 17 Maret 2017 di kantor Elza saat Miryam juga hadir di kantor tersebut.

Sebelum menyerahkan BAP itu ke Markus, Anton juga sudah memberikan tanda stabilo untuk nama "Markus" di BAP tersebut. "Karena Pak Markus mengatakan 'Ada nama saya' makanya saya cari namanya untuk menandai namanya saja," jelas Anton.

"Pada BAP saudara juga menyebut tidak masalah kalau Miryam dikorbankan untuk menyelamatkan Markus Nari maksudnya apa?" tanya jaksa. "Itu saya dengar dari Makassar, ada orang yang datang ke Makassar saat saya ke sana mengungsikan anak dan istri saya ke sana. Saya lupa namanya tapi kenal muka dia disuruh sama Aga Khan," jawab Anton.

"Aga Khan yang mana?" tanya ketua majelis hakim Frankie Tumbuwun. "Pengacara itu Pak," jawab Anton sambil menunjuk pengacara Miryam. "Oh ini," respon hakim Frankie.

"Waktu saya bawa BAP itu saya cuma stabilo karena Pak Markus bertanya ada tidak nama saya disebut? Saya baca, stabilo saja, tidak ada dicoret-coret atau menulis dicabut, hanya distabilo yang tulisan 'Markus Nari', lalu 'Djamal Aziz' dan 'Faisal Akbar'," jelas Anton.

"Kemudian apakah pernah bertemu langsung dengan Markus Nari dan ada pernyataan Markus yang mengatakan bila Miryam mencabut keterangan di pengadilan maka Markus akan menjamin keluarga Miryam dan akan mendapatkan 10 ribu dolar?" tanya jaksa.

"Iya pernah disampaikan ke saya setelah saya mengantar BAP ke Markus, saya ketemu di FX dia sampaikan 'Saya juga tadi sudah ketemu Bu Miryam'," jawab Anton.

Menanggapi ketearngan Anton itu, Miryam membantahnya. "Di BAP saudara katanya saya dibayari lawyer fee-nya oleh Pak Markus Nari? Aduh hati-hati ya kalau ngomong, saya masih kuat loh bayari pengacara," kata Miryam.

Dalam perkara ini, Miryam didakwa memberikan keterangan yang tidak benar dengan sengaja memberikan keterangan dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam oleh 3 orang penyidik KPK padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar. Pencabutan BAP itu terjadi dalam sidang pada Kamis, 23 Maret 2017.

Selanjutnya pada Kamis, 30 Maret 2017 JPU menghadirkan kembali Miryam di persidangan bersama 3 penyidik yaitu Novel Baswedan, MI Susanto dan A Damanik. Ketiga penyidik itu menerangkan bahwa mereka tidak pernah melakukan penekanan dan pengacaman saat memeriksa terdakwa sebagai saksi, lebih lanjut diterangkan dalam 4 kali pemeriksaan pada 1, 7, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017 kepada terdakwa diberi kesempatan untuk membaca, memeriksa dan mengoreksi keerangannya pada setiap akhir pemeriksaan sebelum diparaf dan ditandatangani Miryam.

Setelah mendengar keterangan 3 penyidik KPK, hakim kembali menayakan kepada Miryam terhadap keterangan tersebut. Atas pertanyaan hakim, Miryam tetap pada jawaban yang menerangkan bahwa dirinya telah ditekan dan diancam penyidik KPK saat pemeriksaan dan penyidikan serta dipaksa mendatangani BAP sehingga Miryam tetap menyatakan mencabut semua BAP termasuk keterangan mengenai penerimaan uang dari Sugiharto.

Terhadap perbuatan tersebut, Miryam didakwa dengan pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement