REPUBLIKA.CO.ID, PELEMBANG -- Puluhan sopir angkutan umum di Palembang, Senin (21/8) mendatangi gedung DPRD Sumatra Selatan. Mereka menolak Peraturan Menteri Perhubungan yang melegalkan transportasi daring beroperasi di kota tersebut. "Tuntutan kami agar transportasi daring (online) ini harus ikut mentaati Peraturan Pemerintah sesuai dengan angkutan resmi seperti nomor lambung, trayek, plat kuning, memakai argo dan juga harus memiliki pool," kata Koordinator Aksi, Syafrudin Lubis, Senin.
Menurut dia, akibat banyaknya transportasi daring saat ini sangat berdampak pada pendapatan angkutan umum yang sudah lama ada. Dulu dalam satu hari bisa dapat Rp 70 ribu sampai Rp 80 ribu. Sekarang para sopir angkutan umum cuma mendapatkan Rp 10 ribu. "Kami harap ada kejelasan dari pemerintah," katanya.
Selanjutnya, para perwakilan sopir angkutan umum tersebut diterima oleh Komisi IV DPRD Sumatera Selatan. Menanggapi demo tersebut, Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, itu kebijakan pusat, kalau kebijakan setidak-tidaknya harus dipatuhi, tapi juga mempertimbangkan situasi kondisi sosial di daerah. "Tetapi, satu hal kita tidak bisa menolak kemajuan teknologi. Tidak bisa, kita tidak setuju dengan ini, tidak bisa, sebab sudah menjadi tren dunia mengarah ke sana," ujarnya.
Sementara Sekda Pemprov Sumsel Nasrun Umar menyampaikan, apapun kebijakan pusat konsekuensi logis harus dilaksanakan, kemudian penerapan di daerah itu memikirkan kondisi sosial ekonomi. "Langkah-langkah itu yang akan kami lakukan, dan selanjutnya pihaknya akan rapat dengan instansi terkait mengenai hal ini," katanya.