REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelola Apartemen Green Pramuka resmi mengajukan surat permohonan penghentian perkara (SP3) kepada Kejaksaan terkait kasus pencemaran nama baik oleh pelawak Mukhadly MT alias Acho. Hal ini dilakukan setelah keduanya sepakat berdamai melalui mediasi.
"Kami memenuhi kewajiban sebagai pelapor, untuk merealisasi pencabutan perkara saudara Acho,” kata Kuasa Hukum Pengelola Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (18/8).
Surat pengajuan SP3 iti pun telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (18/8) dan telah diterima oleh Kejati DKI Jakarta. Namun, Rizal menyatakan belum mengetahui berapa lama proses pencabutan berkas perkara itu dapat selesai. Hal ini lantaran pihak Kejaksaan juga akan melakukan pengkajian internal terlebih dahulu.
Rizal berharap kasus Acho tidak terjadi dan mengharapkan kerja sama dengan para penghuni Green Pramuka untuk meningkatkan pelayanan. "Kami secara tulus menyatakan permohonan maaf bagi penghuni dan pemilik Green Pramuka bila di masa lalu terdapat kekurangan dalam pelayanan pelaksanaan kegiataan pengelolaan," kata dia.
Diketahui beberapa bulan setelah tulisan Aco pada Maret 2015 muncul, pihak pengembang PT Duta Paramindo Sejahtera, Danang Surya Winata, melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2015. Acho dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Namun, pada Rabu (9/8), kedua belah pihak melakukan mediasi di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan sepakat berdamai.