Jumat 18 Aug 2017 13:19 WIB

Ada Pembakaran Umbul-Umbul Merah Putih di Bogor

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG  -- Kepolisian Resor Bogor menetapkan seorang pengajar Ponpes Ibnu Masud Bogor berinisial M (17) sebagai tersangka pembakaran umbul-umbul merah putih jelang perayaan HUT RI Ke-72 pada Rabu (16/8) pukul 20.30 WIB.

"Motifnya yang bersangkutan mengaku anti-NKRI, jadi marah sedang nonton televisi melihat bendera atau umbul-umbul sebagai representasi Negara Indonesia kemudian yang bersangkutan bakar," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika Gading saat ditemui di Polres Bogor, Jumat (18/8).

Kapolres mengungkapkan, sebelumnya tersangka M pernah terkait masalah teror sehingga membuat masyarakat resah. Pada puncaknya polisi mendatangi ponpes pada Kamis (17/8) sekitar pukul 14.00 WIB karena ada pembakaran umbul-umbul di pagar ponpes yang ternyata dilakukan oleh M pada Rabu (16/8) malam.

Dari lokasi Ponpes di Desa Sukajaya Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, kepolisian mengamankan 28 orang orang lainnya sebagai saksi dari pihak pesantren dan lingkungan sekitar untuk pendalaman kasus.

Setelah pemeriksaan, kata dia, beberapa orang saksi dari lingkungan sekitar dan santri yang diamankan akan segera dipulangkan agar bisa melakukan aktivitas seperti biasa.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut terkait izin bangunan dan izin lembaga pesantren.

AKBP Dicky menyatakan, anggota Pengendalian Massa (Dalmas) Polres Bogor akan terus mengamankan area pesantren hingga batas waktu yang menjadi perjanjian pihak ponpes dengan warga selama satu bulan untuk meninggalkan daerah tersebut.

"Kami akan amankan terus, Kemarin Perjanjiannya begitu tapi kita lihat perkembangannya bagaimana," jelasnya.

Untuk tersangka M, lanjut kapolres menyampaikan dijerat dengan Pasal 66 Jo 24 huruf A UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendara, Bahasa dan Lambang Negera serta Lagu Kebangsan, dan atau pasal 406 KUHP 2 tahun 8 bulan dan atau 187 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu Kepala Desa Sukajaya Wahyudin Sumardi mengatakan karena niat baik panitia kemeriahan HUT RI Ke-72 daerah setempat mendatangi pihak pesantren untuk memasang umbul-umbul ditolak. Warga berinisiatif tetap melakukan pemasangan kemudian dibakar. Pihak warga marah.

Hal tersebut juga dipicu aktvfitas pesantren yang selama ini tertutup dan tidak membolehkan pengurus maupun warga mengakses area dalam pesantren. Ia juga menyampaikan bahwa ponpes tersebut memang sudah lama terlihat dipantau aparat sejak berdiri pada tahun 2011.

Sedangkan sejak awal ponpes tidak pernah melakukan izin lingkungan kepada pihak Desa setempat.

Oleh sebab itu, warga meminta pihak pesantren meninggalkan area tersebut terhitung satu bulan sejak kejadian atau pada Jumat (17/9). "Warga munggu perkembangan satu bulan ini," kata dia

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement