REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di hari kemerdekaan ke-72 RI, Kamis (17/8), sebanyak 92.816 narapidana dan tahanan menerima remisi pengurangan masa tahanan dan remisi langsung bebas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sayangnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak termasuk dalam daftar tersebut.
"Ini menarik. Ahok ini kan ditahan bulan Mei. Mei ke Agustus belum enam bulan. Jadi belum bisa mendapatkan remisi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi DKI Jakarta Arpan kepada wartawan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas Salemba), Kamis (17/8).
Berdasarkan catatan Republika.co.od, Ahok ditahan pada 9 Mei. Artinya, ia baru menjalani masa tahanan selama 3,5 bulan.
Jika berpedoman pada Keppres nomor 174 tahun 1999, seseorang baru dapat memeroleh remisi setelah masa pidana enam bulan. Keringanan yang diterima berupa remisi tahanan satu bulan. Setelah setahun, remisi diberikan selama 2 bulan. Di tahun kedua, terpidana akan mendapat remisi tiga bulan, dan seterusnya. Batas maksimum remisi yaitu enam bulan.
Dengan kata lain, Ahok baru bisa mendapatkan remisi satu bulan pada November mendatang. Selain itu, ia juga akan memeroleh remisi keagamaan pada saat Natal.
"Kalau Nasrani kan ada remisi keagamaan. Natal, Insya Allah. Itu lima belas hari. Karena itu khusus keagamaan. Tidak ada langsung enam bulan," kata dia.