Kamis 17 Aug 2017 17:36 WIB

197 Narapidana Malang Dapat Remisi

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Pemberian remisi (ilustrasi)
Foto: Antara
Pemberian remisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,

MALANG -- Sebanyak 197 narapidana di Lapas Perempuan Klas IIA Malang mendapatkan remisi pada HUT Proklamasi Kemerdekaan ke 72 Republik Indonesia, Kamis (17/8). Pemberian remisi dilakukan di halaman Lapas Perempuan Kelas II A Malang dengan inspektur upacara Wali Kota Malang, Mohammad Anton.

Upacara sekaligus pemberian remisi itu juga dihadiri langsung Kalapas Klas II A Malang Anis Joeliati Wakil Wali Kota Sutiaji dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Secara rinci, sebanyak 186 narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU) I. Kemudian delapan narapidana mendapat RU II dan tiga lainnya RU II untuk kategori menjalani subsider pengganti denda.

Berdasarkan data Lapas Perempuan Klas II A Malang, saat ini jumlah narapidana sebanyak 506 dan tahanan sebanyak 63 orang. Dari jumlah 506 narapidana itu, 390 orang merupakan narapidana yang terseret tindak pidana khusus dan yang terlibat pidana umum 179 orang. Sementara narapidana yang berstatus WNA sebanyak 13 orang.

Wali Kota Mohammad Anton menerangkan, pemberian remisi kepada narapidana tepat pada HUT Proklamasi Kemerdekaan ini dimaksudkan untuk memberikan apresiasi kepada para narapidana. Hal ini terutama bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dan mengikuti program pembinaan dengan baik selama ini.

"Pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban pelaksanaan program pembinaan," ujar pria yang biasa disapa Abah Anton saat membaca sambutan Menteri Hukum dan HAM RI di Malang, Kamis (17/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement