REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di hari kemerdekaan Indonesia yang ke-72 ini, anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan, pelaku ekonomi kreatif belum sepenuhnya merasakan kemerdekaan. Itu karena sektor ekonomi kreatif yang digadang-gadang sebagai tulang punggung baru ekonomi di Indonesia belum menunjukkan tajinya secara signifikan.
"Tiga tahun pemerintahan Presiden Jokowi, ada ikhtiar kuat untuk memajukan sektor ekonomi kreatif. Tapi sayangnya, itu terkendala oleh birokrasi di bawahnya. Maka dapat saya katakan, sektor ekonomi kreatif belum sepenuhnya merdeka," kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/8).
Ia memberikan contoh kasus pada sektor musik di Indonesia. Hingga saat ini, sektor musik masih berkutat di persoalab hak cipta, pembajakan, hingga implementasi Undang-undang No. 28/2014 tentang Hak Cipta yang masih terkendala di lapangan.
"Bagaimana kita bicara soal kemerdekaan bagi pelaku industri musik, bila pembajakan masih mudah dijumpai. Sistem pembayaran royalti masih bermasalah, termasuk instrumen Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang nyatanya hampir tiga tahun berjalan belum efektif di lapangan," kata musisi asal Jember ini.
Ia juga mengungkapkan, LMK sebagai badan yang mengurus masalah royalti bagi pekerja musik dalam kenyataannya belum berfungsi dengan baik. Karena itu, Anang berharap, LMKN dan LMK dapat bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Anang, komitmen Presiden Jokowi melakukan pemerataan ekonomi yang berkeadilan sebagaimana disampaikan dalam pidato sidang Tahunan MPR, semestinya diwujudkan dengan salah satunya mendorong sektor ekpnomi kreatif lebih nyata.
"Kementerian dan lembaga semestinya bisa menerjemahkan visi-misi presiden di bidang ekonomi kreatif. Kewenangan yang dimiliki Kementerian dan Lembaga harus digunakan dengan semaksimal mungkin, bukan justru hanya sekadar menjadi event organizer," ungkap dia.