Kamis 17 Aug 2017 16:00 WIB

Dapat Remisi, 544 Narapidana di Sumut Langsung Bebas

Rep: Issha Harruma/ Red: Nidia Zuraya
Personel Polri dan TNI membawa seorang napi ketika proses pemindahan para narapidana di Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumut, Rabu (31/7).     (Antara/Irsan Mulyadi)
Personel Polri dan TNI membawa seorang napi ketika proses pemindahan para narapidana di Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumut, Rabu (31/7). (Antara/Irsan Mulyadi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak ‎11.797 narapidana (napi) di Sumatra Utara mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan Indonesia ke-72 hari ini, Kamis (17/8). Sebanyak 544 napi di antaranya langsung bebas.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Josua Ginting mengatakan, napi yang mendapatkan remisi merupakan terpidana tindak pidana umum dan terpidana tindak pidana khusus menurut PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Seluruhnya berjumlah 11.797 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi umum bebas 544 orang," kata Josua, Kamis (17/8).

Josua mengatakan, ‎napi kasus tindak pidana umum yang menerima remisi ‎umum pada 17 Agustus tahun ini berjumlah 8.782 orang. Mereka mendapatkan pemotongan masa tahanan satu hingga enam bulan penjara.

"Untuk napi pidana umum menerima remisi umum bebas sebanyak 419 orang," ujar dia.

Sementara itu, napi tindak pidana khusus sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 yang ‎memperoleh remisi umum berjumlah 415 orang. Mereka mendapat pemotongan masa tahan satu hingga enam bulan penjara. Sedangkan napi terpidana khusus yang mendapat remisi bebas berdasarkan PP ini berjumlah 11 orang.

"Untuk terpidana tindak Pidana Khusus sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mendapat remisi umum berjumlah 2.056 napi. Untuk remisi bebas sebanyak 114 orang," kata Josua.

Josua mengatakan, surat keterangan remisi telah diserahkan kepada wargabinaan yang mendapatkannya. Penyerahan SK telah dilakukan usai upacara 17 Agustus di masing-masing Rutan dan Lapas yang ada di Sumut.

"SK remisi diserahkan langsung kepada wargabinaan oleh Kepala Rutan dan Kepala dimasing-masing UPT (Unit Pelayanan Terpadu)‎," kata Josua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement