Kamis 17 Aug 2017 11:27 WIB

Nazaruddin dan Gayus Tambunan Dapatkan Remisi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Gayus Tambunan
Foto: mg1
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peringatan HUT ke-72 Republik Indonesia membawa berkah bagi dua tahan KPK Nazaruddin dan Gayus Tambunan. Keduanya merupakan bagian dari sebanyak 400 tahanan korupsi.

Pada HUT kemerdekaan RI kali ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna H Laoly memberikan remisi kepada 92.816 narapidana dan tahanan. Dari jumlah itu, Yasonna mengungkapkan sebanyak 400 tahanan korupsi mendapatkan remisi untuk pidana khusus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2006 dan PP No 99/2012 terkait remisi untuk tahanan pidana khusus seperti narkotika dan korupsi.

"Sebanyak tahanan korupsi ada 400 orang mendapatkan remisi," ungkap Yasonna di kantor KemenkumHAM, Jakarta, Kamis (17/8).

Dari 400 tahanan tersebut, belum ada tahanan korupsi yang mendapatkan remisi bebas. "Itu dari Justice Collabolator, yang termasuk dalam 400 orang itu bukan dari KPK saja, tetapi dari Jaksa dan seluruh aparat Indonesia," terang Yasonna.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pemasyakaratan Makmun, mengatakan remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu bulan hingga 6 bulan. Dari 400 tahanan korupsi, dua tahanan KPK Nazaruddin dan Gayus Tambunan termasuk di dalamnya.

"Nazarudin mendapatkan remisi 5 bulan, kalau Gayus mendapatkan remisi 6 bulan. Tahanan yang lain yang dari KPK tidak dapat remisi karena keterangan justice collaboratornya belum ada yang belum keluar, ada yang ditolak," terang Makmun.

Makmun menerangkan, untuk Nazarudin mendapatkan remisi karena termasum justice collaborator di KPK, sehingga KPK memberikan rekomendasi. "Kalau Gayus itu berdasarkan PP 28/86 tidak bersyaratannya tidak ada justice collaborator, Gayus kan memang memakai aturan lama, yang belum menggunakan persyarakat jutsis collaborator," ucap Makmun.

Selain tahanan korupsi, remisi pidana khusus juga diberikan kepada tahanan narkotika sebanyak 14.661 tahanan, tahanan terorisme 35 tahanan dan pidana khusus lainnya 77 tahanan.

Menurut data terbaru tanggal 14 Agustus 2017, tercatat jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 226.143 orang. Pada hari kemerdakaan ini Menkumham memberikan remisi kepada 92.816 narapidana dan tahanan.

Dari jumlah 92.816 sebanyak 2.444 narapidana dan tahanan mendapatkan remisi bebas. Dengan rincian, sebanyak 309 orang mendapat remisi satu bulan dan bebas, sedangkan yang mendapat remisi dua bulan dan bebas sebanyak 360 orang. Remisi tiga bulan dan bebas sebanyak 654, remisi empat bulan dan bebas sebanyak 615, remisi lima bulan dan bebas sebanyak 471, remisi enam bulan dan bebas sebanyak 35 orang.

Adapun, sebanyak 90.372 orang mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan. Remisi satu bulan sebanyak 24.014, remisi dua bulan sebanyak 23.651, remisi tiga bulan sebanyak 25.459, remisi empat bulan sebanyak 10.644, remisi lima bulan sebanyak 5.466 remisi enam bulan sebanyak 1.138. Dengan pemberian remisi pada tahun 2017 ini, negara berhemat Rp 102 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement