Kamis 17 Aug 2017 10:48 WIB

400 Tahanan Korupsi Dapatkan Remisi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 92.816 narapidana dan tahanan pada HUT ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut sebanyak 2.444 narapidana dan tahanan mendapatkan remisi bebas.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna H Laoly mengungkapkan, sebanyak 400 tahanan korupsi mendapatkan remisi untuk pidana khusus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2006 dan PP No 99/2012 terkait remisi untuk tahanan pidana khusus seperti narkotika dan korupsi.

"Sebanyak tahanan korupsi ada 400 orang mendapatkan remisi," ujar Yasonna di kantor KemenkumHAM, Jakarta, Kamis (17/8).

Dari 400 tahanan tersebut, belum ada tahanan korupsi yang mendapatkan remisi bebas. "Itu dari Justice Collabolator, yang termasuk dalam 400 orang itu bukan dari KPK saja, tetapi dari Jaksa dan seluruh aparat Indonesia," jelasnya.

Selain tahanan korupsi, remisi pidana khusus juga diberikan kepada tahanan narkotika sebanyak 14.661 tahanan, tahanan terorisme 35 tahanan dan pidana khusus lainnya 77 tahanan.

Menurut data terbaru tanggal 14 Agustus 2017, tercatat jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 226.143 orang. Pada hari kemerdakaan ini Menkumham memberikan remisi kepada 92.816 narapidana dan tahanan.

Dari jumlah 92.816 sebanyak 2.444 narapidana dan tahanan mendapatkan remisi bebas. Dengan rincian, sebanyak 309 orang mendapat remisi satu bulan dan bebas, sedangkan yang mendapat remisi dua bulan dan bebas sebanyak 360 orang. Remisi tiga bulan dan bebas sebanyak 654, remisi empat bulan dan bebas sebanyak 615, remisi lima bulan dan bebas sebanyak 471, remisi enam bulan dan bebas sebanyak 35 orang.

Adapun, sebanyak 90.372 orang mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan. Remisi satu bulan sebanyak 24.014, remisi dua bulan sebanyak 23.651, remisi tiga bulan sebanyak 25.459, remisi empat bulan sebanyak 10.644, remisi lima bulan sebanyak 5.466 remisi enam bulan sebanyak 1.138. Dengan pemberian remisi pada tahun 2017 ini, negara berhemat Rp 102 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement