Kamis 17 Aug 2017 08:46 WIB

Satu Anggota Kelompok "Bali Nine" Dapat Remisi HUT RI

Remisi (ilustrasi).
Foto: lensaindonesia.com
Remisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sebanyak 24 narapidana berkewarganegaraan asing yang menghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan di Bali mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan serangkaian HUT ke-72 Kemerdekaan RI.

"Kami berharap ini yang pertama dan terakhir mereka menjadi warga binaan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali Maryoto Sumadi usai menghadiri upacara HUT ke-72 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Kamis.

Maryoto mengatakan dari 24 narapidana asing itu, 21 orang di antaranya menghuni Lapas Kelas II-A Denpasar atau Lapas Kerobokan.

Sedangkan narapidana asing lainnya yang dapat remisi menghuni Lapas Karangasem, Tabanan dan Rumah Tahanan Bangli masing-masing satu orang.

Salah satu narapidana asing yang mendapatkan kado istimewa itu yakni dari Australia, Renae Lawrence yang saat ini menghuni Rumah Tahanan Kelas II-B Bangli, Bali.

Anggota yang disebut kelompok narkotika, "Bali Nine" itu mendapatkan remisi enam bulan. Besar pemberian remisi itu bervariasi mulai satu hingga enam bulan pengurangan masa tahanan.

Total keseluruhan warga binaan di Bali, lanjut dia, yang mendapatkan remisi HUT RI mencapai 1.113 orang dengan rincian remisi umum sebanyak 977 orang dan 27 orang mendapatkan remisi langsung bebas.

Maryoto mengungkapkan per 16 Agustus 2017 jumlah total narapidana di Bali mencapai 1.850 orang dan tahanan 870 orang sehingga total warga binaan mencapai 2.720.

Total kapasitas 10 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Bali mencapai 1.177 orang atau sudah kelebihan hunian yang mencapai 1.543 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement