Rabu 16 Aug 2017 18:42 WIB

Pria Ini Biasa Mencuri Motor Tiga Kali Sehari

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Ilham Tirta
Pencuri motor ditangkap. (ilustrasi).
Pencuri motor ditangkap. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor diamankan di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (16/8). Ketiga tersangka tersebut mendapatkan tembakan di bagian kaki sebelah kanan dari kepolisian karena mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan.

Tersangka MS (28 tahun), tertangkap pada Jumat (11/8) lalu di Bantar Gebang, dan mendapatkan tembakan karena sempat kabur setelah membuang tas kecil yang diduga berisi senjata api (senpi). "Saat mencoba kabur kembali, polisi bertindak tegas dengan menembak kaki tersangka," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko, Rabu (16/8).

Wijionarko menjelaskan, MS adalah mantan narapidana (residivis) kasus pencurian sepeda motor. MS biasa mencuri sepeda motor minimal tiga kali sehari di wilayah Kota Bekasi. Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan sepeda motor Honda Beat hasil curian yang digunakan MS untuk beroperasi. "MS akan dijatuhi hukuman pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Wijionarko.

Sedangkan dua tersangka lain, HRN dan KDS diketahui setelah polisi Polsek Jati Asih menerima laporan dari Firman yang mengaku kehilangan KR2 Honda CBR 150. Polsek meminta bantuan Resmob Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan pengejaran.

Kedua pelaku, kata dia, melakukan perlawanan dan mengeluarkan senpi yang diselipkan di pinggang. Untuk menghindarinya, polisi sigap memberikan tembakan peringatan, dan melumpuhkan kaki kanan kedua pelaku.

"HRN dan HDS juga merupakan residivis kasus curanmor. Dua tersangka melanggar pasal 363 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara, dan pasal 1 UUDrt No 13 tahun 1951 karena memiliki senjata api dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup," jelas Wijionarko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement