Rabu 16 Aug 2017 09:44 WIB

Polisi: Pengusutan Kasus First Travel tidak Lama

Rep: Mabruroh/ Red: Nur Aini
Kantor First Travel Depok di Jalan Radar Auri Cimanggis, Depok.
Foto: Republika/Umar Mukhtar
Kantor First Travel Depok di Jalan Radar Auri Cimanggis, Depok.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak membantah bila pengusutan kasus First Travel terkesan lambat. Menurutnya pengusutan justru terbilang sangat cepat.

"Saya kira tidak lama ya," ungkap Rudolf di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa sore (15/8).

Rudolf menerangkan bahwa laporan kasus First Travel masuk ke kepolisian sejak 9 Agustus 2017. Kemudian pada hari dan tanggal yang sama polisi langsung melakukan penangkapan kepada dua orang terduga tersangka pemilik perusahaan First Travel.

"Kan dilaporkan tanggal 9, kita tangkap tanggal 9 juga, jadi tidak lama, bahkan (langsung) sudah ditahan," ujarnya.

Pemilik First Travel, pasangan suami istri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana umroah milik 35 ribu calon jamaah. Polisi saat ini mencari ke mana mengalirnya uang Rp 550 miliar milik jamaah itu yang menyebabkan mereka gagal berangkat ke tanah suci.

Sejumlah aset milik kedua tersangka pun telah diberikan garis polisi. Aset itu di antaranya rumah mewah di kawasan Sentul, kantor First Travel, mobil, dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan jamaah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement