REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah Bali memusnahkan barang bukti narkotika, minuman keras, dan bahan berbahaya lainnya di halaman belakang Mapolda Bali, Selasa (15/8). Ini juga dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-72.
Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelapnya meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Ini berdasarkan data di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali Januari-Juli 2017. "Ini mengindikasikan ancaman serius bagi kelangsungan masa depan generasi muda bangsa," katanya, Selasa (15/8).
Barang bukti dan temuan narkoba yang dimusnahkan terdiri dari ganja sebanyak 7.960,64 gram dan satu buah pohon ganja setinggi 1,35 meter. Ada juga sabu atau methamphetamine (1.187,55 gram), ekstasi atau amphetamine (668 butir), minuman keras jenis arak (4.212,9 liter), dan minuman keras import (1.732 botol). Penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti ditandatangani Direktur Reserse Narkoba Polda Bali disaksikan Kapolda Bali, Wakil Kejaksaan Tinggi Bali, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, dan perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kapolda Bali mengatakan, kuantitas permintaan terhadap narkotika semakin meningkat. Ini menjadikan Bali sebagai lahan bisnis amat menjanjikan bagi bandar untuk meraup hasil penjualan. "Kuatnya jaringan sindikat peredaran dan perdagangan gelap narkoba serta prekusor narkotika dalam beraktivitas juga tak mengenal tempat, wilayah, dan usia," kata Golose.
Jenderal lulusan Akademi Kepolisian 1988 ini mengatakan pemahaman keliru tentang penyalahgunaan narkoba sering disosialisasikan kepada masyarakat melalui ceramah, brosur, dan dialog interaktif di media elektronik. Pemusnahan barang bukti ini adalah langkah strategis dan telah memenuhi persyaratan terprogram setiap tahunnya.