REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia, PT KAI akan menggratiskan perjalanan kereta lokal dan KRL. Hal ini ditujukan demi meningkatkan kecintaan masyarakat akan moda transportasi massal kereta api yang bebas macet dan rendah polusi.
"Gratis hanya 1 hari pada hari kemerdekaan. Bahwa kemerdekaan ini adalah kemerdekaan juga untuk masyarakat naik kereta," ujar Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro kepada wartawan di Balai Yasa Manggarai pada Selasa (15/8). Total ada 33 nama KA lokal, yakni 199 perjalanan di Jawa dan Sumatra. Serta 918 perjalanan KRL.
Sedangkan kapasitas yang diangkut, yakni mencapai 1.216.349 orang. Yang terdiri dari 150.827 penumpang KA lokal dan 1.065.522 penumpang untuk KRL. Untuk pembelian tiket dapat diperoleh secara langsung di loket pada hari H.
Sementara itu bagi penumpang yang sudah terlanjur memesan tiket lokal pada H-7/H-30, akan mendapatkan pengembalian uang pada tanggal 17 samlai 18 Agustus 2017 pukul 18.00 di stasiun kedatangan. Dengan menyerahkan bukti tiket. Untuk mendukung program tiket gratis, mulai 7 Agustus 2017, PT KAI telah menutup reservasi pemesanan tiket KA lokal.
"Dalam rangka memperingati hari proklamasi kemerdekaan Indonesia yang ke 72, PT KCJ melaksanakan naik KRL gratis di seluruh relasi," ujar Direktur KCJ Muhammad Nurul Fadhila Yang mana wilayahnya adalah Rangkasbitung sampai dengan Tanah Abang. Bogor sampai Jakarta Kota. Sunter Bekasi sampai Jakarta Kota. Tangerang sampai Duri. Sehingga seluruh relasi digratiskan.
Adapun untuk aturan mainnya, bagi pemegang KMT harus mempunyai saldo Rp 13.000. Sedangkan THB tetap dikenakan jaminan, karena kartu tersebut harus dikembalikan ke PT KCJ. "Jadi pada tanggal 17 Agustus itu, selain menggratiskan di seluruh relasi, juga PT KCJ akan melakukan beberapa kegiatan yang akan dipusatkan di Tanjung Priok, yaitu lomba foto dan kostum pahlawan," tambah Fadhila.
Meski gratis, PT KAI tetap akan mengutamakan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang. Untuk KA lokak tetap akan mengangkut sesuai dengan batas kapasitas maksimum yang ditentukan Keputusan Menteri Perhubungan No. 8 Tahun 2001 tentang Angkutan Kereta Api pasal 10. Yakni, maksimal okupansi dibatasi 150 persen kapasitas.