Senin 14 Aug 2017 15:04 WIB

KPK: Tidak Ada Istilah Saksi Kunci

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Johannes Marliem
Foto: johannesmarliem.com
Johannes Marliem

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah menyebut istilah saksi kunci terhadap seseorang yang mengetahui suatu kasus. Termasuk, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). "Sebenarnya kami tidak pernah menyebut istilah tersebut (saksi kunci), karena saksi-saksi yang kita periksa di persidangan ada sekitar 110," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/8).

Istilah saksi kunci mencuat setelah meninggalnya Johannes Marliem yang merupakan penyedia alat pengenal sidik jari atau automated fingerprint identification system (AFIS) ke konsorsium penggarap proyek KTP-el, yakni PNRI, yang dibentuk pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Johannes yang menetap di Amerika Serikat tersebut sudah dua kali diperiksa penyidik KPK. Johannes juga sempat mengklaim memiliki bukti rekaman pembahasan proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Namun, Febri mengatakan, Johannes tidak pernah dijadikan saksi saat penyidikan untuk terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Selain itu, keterangan Johannes juga tak digunakan dalam penyidikan kasus KTP-el untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Dari 100-an saksi itu juga tidak ada nama Johannes Marliem yang saya amati di sana," tuturnya.

Terkait rekaman pembahasan mega proyek yang dimiliki oleh Johannes, Febri mengaku belum mengetahui apakah rekaman sudah diterima penyidik KPK atau belum. Pihak KPK masih menunggu informasi resmi dari otoritas Amerika Serikat. "Untuk meninggalnya Marliem kami tentu menunggu infomasi resmi dari otoritas setempat di Amerika. Lebih baik kita menunggu informasi dari sana karena tentu proses pencarian informasinya berjalan di otoritas setempat," ujar Febri

Dua pekan sebelum meninggal, Marliem pernah meminta perlindungan dari LPSK. Namun, LPSK belum sempat klarifikasi lebih lanjut terkait tujuan Marliem menghubungi LPSK. "Ia juga belum sempat klarifikasi apakah yang bersangkutan terancam atau ketakutan hasil wawancara dengan salah satu media," ungkap Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Ahad (13/8).

Johannes Marliem adalah Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, perusahaan yang menyediakan layanan 8teknologi biometrik. Marliem merupakan saksi penting dalam kasus KTP-el lantaran ia memiliki rekaman yang sudah ia simpan selama empat tahun terkait pertemuan dengan para perancang proyek KTP-el.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement