Ahad 13 Aug 2017 18:38 WIB

Kemendagri Minta Pemda Segera Realisasikan Anggaran

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ilham Tirta
Penyerapan Anggaran (ilustrasi)
Penyerapan Anggaran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Direktur Jendral Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Syarifudin mengatakan, pihak pemerintah pusat sudah melayangkan surat edaran kepada daerah untuk bisa segera merealisasikan anggaran secara maksimal di Agustus ini. Pemerintah daerah dituntut bisa segera lelang barang dan jasa agar uang daerah bisa segera terserap.

"Kami sudah keluarkan surat edaran dan sudah kami kirim ke daerah. Kita dorong percepatan penyerapan anggaran di bulan Agustus ini," ujar Syarifudin, Ahad (13/8).

Syarifudin tak menampik jika hingga Agustus ini sarapan anggaran daerah masih banyak yang dibawah 50 persen. Ia bahkan mengatakan, hal ini kerap terjadi dan berulang tiap tahunnya. Ia mengatakan, pihaknya sudah meminta pemerintah daerah untuk bisa melakukan antisipasi agar kejadian seperti ini tidak terulang terus menerus.

"Jadi, April sampai agustus bayar PBB, jadi penerimaan daerah lebih besar. Karena selain dana transfer ada pembayaraan PBB. Saya sempat jejer beberapa tahun. Makanya kami ingatkan jangan hanya rutinitas. Maka kepala daerah dan sekda harus antisipasi bahwa ke depannya untuk hindari dana mangkarak, di bulan Juli-Agustus harus ada antispasi. Itu tahun ke tahun seperti itu," ujar Syarifudin.

Ia juga mengatakan, ada beberapa pola penyebab yang selalu terjadi pada pertengahan tahun anggaran. Pada pengadaan fisik, misalnya, pemerintah daerah kerap terkendala pembabasan dan pengadaan lahan.

"Ketika pembebasan belum selesai akhirnya nol persen juga. Itu antara lain. Walaupun tidak signifikan tapi beri kontribusi. Lalu pihak ketiga yang punya anggaran tidak mau repot. Nariknya setelah pekerjaan selesai. Tidak setiap tahapan. Pemda gak bayar kalau gak ada tagihan," ujar Syarifudin menjelaskan penyebab serapan anggaran seret di semester pertama.

Terkait sanksi potongan DAU, Syarifudin mengatakan, pihaknya tidak bisa memutuskan hal tersebut. Pihaknya perlu melihat kembali aturan yang berlaku terkait serapan anggaran daerah tersebut. "Ini kita kembali ke norma yang ada. Kalau aturannya ada kita beri sanksi. Kalau tidak ya kita pembinaan," ujar Syarifudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement