Ahad 13 Aug 2017 17:33 WIB

Ternyata Johannes Marliem Pernah Meminta Perlindungan LPSK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Johannes Marliem
Foto: johannesmarliem.com
Johannes Marliem

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Johannes Marliem yang meninggal Jumat (12/8) lalu, pernah meminta perlindungan dari LPSK. "Saya menyayangkan dia (Marliem) meninggal, karena dia pernah menghubungi LPSK satu kali dua pekan yang lalu ," ungkap Hasto kepada Republika, Ahad (13/8).

Hasto melanjutkan, LPSK belum sempat klarifikasi lebih lanjut terkait tujuan Marliem menghubungi LPSK. "Ia juga belum sempat klarifikasi apakah yang bersangkutan terancam atau ketakutan hasil wawancara dengan salah satu media," ucapnya.

Baca juga, DPR: KPK Seharusnya Berikan Perlindungan kepada Saksi Kunci.

Saksi kunci dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el, Johannes Marliem meninggal dunia di Amerika Serikat. Johannes Marliem adalah Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, perusahaan yang menyediakan layanan teknologi biometrik. Marliem merupakan saksi penting dalam kasus KTP-el lantaran ia memiliki rekaman yang sudah ia simpan selama empat tahun terkait pertemuan dengan para perancang proyek KTP-el.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement