Ahad 13 Aug 2017 14:14 WIB

ICW: Ada Tren Vonis Ringan Koruptor pada 2017

Rep: Santi Sopia/ Red: Andri Saubani
Peneliti ICW, Aradila Caesar.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Peneliti ICW, Aradila Caesar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan tren vonis pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada semester satu tahun 2017. Menurut data ICW, rata-rata vonis pengadilan tipikor adalah dua tahun tiga bulan.

Rata-rata vonis ini tergolong ringan bagi kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa."Paling banyak satu sampai 1,5 tahun. Ini menunjukkan ada persoalan serius bahwa kasus-kasus korupsi yang dianggap kejahatan luar hiasa justru divonis ringan hakim," kata Peneliti ICW Aradila Caesar di Jakarta, Ahad (13/8).

Menurut ICW, persoalan selalu sama dari tahun ke tahun. Vonis ringan pada semester satu tahun 2017 bukan pertama kali terjadi. ICW mencatat sejak 2015 pengadilan tipikor cenderung menjatuhkan hukuman ringan bagi koruptor. Selain pidana penjara yang ringan, penjatuhan hukuman lain seperti denda dan uang pengganti juga belum maksimal.

Tuntutan jaksa juga dinilai menjadi persoalan serius. "Dendanya sangat ringan, Rp 20-25 juta paling banyak. Kita tak menemukan semuanya dikenakan uang pengganti untuk kerugian negara Rp 1,6 triliun," kata dia.

ICW menyebutkan, sebenarnya pemerintah selalu tekor. Yang artinya, kerugian negara itu tidak balik ke pemerintah dari koruptor.  "Siapa yang akan mengganti, itu kita tak punya instrumen. Triliunan rupiah tak terganti dari kasus-kasus korupsi," tuturnya.

Dia menambahkan akar persoalannya adalah perkara tuntutan jaksa. Sebab hakim cenderung memutus berdasarkan tuntutan. Apabila jaksa menuntut rendah, maka rendah pula vonis hakim.

Tidak banyak, menurut Aradila, hakim yang memutus di atas tuntutan jaksa. Persoalan lainnya adalah jaksa dinilai tak punya inovasi, padahal UU Pemberantasan Tipikor memberikan keleluasaan. "Hanya ada ada 15 misalnya, dari 115 kasus di mana hakim memvonis lebih tinggi dari tuntutan. Tuntutan jaksa memainkan peran," katanya.

Di samping itu, ICW masih menemukan adanya disparitas pidana. Banyak ditemukan pidana penjara lima atau tiga tahun padahal dengan kasus yang sama. Hal itu, menurut Aradila, karena Mahkamah Agung (MA) tak punya pedoman sehingga vonis hakim Tipikor justru menimbulkan disparitas.

Adapun aktor koruptor masih didominasi PNS dan swasta. "Apakah (disparitas) seperti ini adil?. Dari MA, penting jadi panduan untuk hakim memutus perkara korupsi. Kita sudah berulangkali sampaikan ke MA tapi tak direspons dan dianggap bukan persoalan serius,"ujarnya.

Putusan Tipikor tingkat banding semester I 2017 menunjukkan ada 83 perkara/86 terdakwa. Mayoritas terdakwa divonis dalam kategori hukuman ringan (0 hingga 4 tahun penjara) yaitu sebanyak 54 terdakwa (62,8 persen). Urutan kedua adalah terdakwa yang dihukum dalam kategori hukuman sedang (lebih dari 4 tahun hingga 10 tahun penjara) yaitu sebanyak 10 terdakwa (11,6 persen). Terdakwa yang dihukum pada kategori hukuman berat (lebih dari 10 tahun penjara) satu terdakwa (1,2 persen) dan empat terdakwa (4,6 persen) diputus bebas, serta 17 terdakwa (19,8 persen) tidak teridentifikasi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement