Sabtu 12 Aug 2017 19:37 WIB

Dicampur dengan Ayam, Pengiriman 4 Cendrawasih Digagalkan

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
pengiriman empat cendrawasih digagalkan di bandara Kualanamu, Sumut
Foto: Issha Haruma / Republika
pengiriman empat cendrawasih digagalkan di bandara Kualanamu, Sumut

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Balai Karantina Pertanian Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, mengamankan empat ekor burung Cendrawasih (Paradisaeidae). Satwa dilindungi itu dikirim dengan menggunakan pesawat jurusan Surabaya-Medan.

Burung endemik Papua ini pun dijemput petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, Jumat (11/8), sehari setelah diamankan petugas karantina Kualanamu. Kepala Bidang Teknis BBKSDA Sumut, Irzal Azhar mengatakan, agar tidak ketahuan, pengiriman dilakukan dengan cara mencampurkan Cendrawasih tersebut dengan ayam.

"Burung Cendrawasih ini disatukan dengan ayam dalam satu box besar, jadi nggak kelihatan kalau itu Cendrawasih. Didaftarkannya juga ayam," kata Irzal, Sabtu (12/8).

Saat ini, BBKSDA Sumut masih menyelidiki pengirim empat ekor burung itu dari Surabaya ke Medan. Irzal mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BBKSDA Jatim terkait pengiriman ilegal ini.

"Informasinya yang ngirim itu berinisial A dan yang menerima di Medan juga berinisial A. Namun, alamatnya tidak ada, hanya penerima di Medan dan pengirim di Surabaya saja," ujar dia.

Irzal menjelaskan, dalam PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Cendrawasih merupakan jenis satwa liar yang dilindungi. Pada Pasal 34 peraturan pemerintah ini disebutkan, Cendrawasih merupakan salah satu satwa liar yang hanya dapat dipertukarkan atas persetujuan Presiden.

Atas perbuatannya, Irzal mengatakan, pengirim dan penerima Cendrawasih itu akan dikenakan Pasal 21 Ayat 2 jo Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal tersebut berbunyi, 'Barang siapa menangkap, menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dan atau mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat di dalam atau di luar Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta'.

"Untuk sementara, dua pasang Cendrawasih ini dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa di Sibolangit. Kami akan koordinasi dengan BBKSDA Papua terkait pengembaliannya ke Papua dan pelepasliarannya," kata Irzal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement