REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan Undang-undang (UU) Pemilu saat ini telah selesai dirapikan oleh panitia khusus (pansus) RUU Pemilu. Pemberian nomor pada UU Pemilu diharapkan segera dilakukan oleh pemerintah.
Tjahjo mengungkapkan, meski sempat mengalami perbaikan, tidak ada persoalan berarti dalam revisi tersebut. Seluruh revisi juga sudah diselesaikan oleh Pansus RUU Pemilu.
Saat disinggung apakah penomoran UU Pemilu dapat dilakukan pekan depan, Tjahjo tidak menjawab secara pasti. "Semoga. Sebab itu bukan ranah kami. (Penomoran) itu ranah Sekretariat Negara. Namun, secara prinsip, sudah dirapikan sebagaimana masukan di Sekretariat Negara," ujar Tjahjo usai diskusi UU Pemilu di Hotel Century, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).
Tjahjo mengatakan, semua menteri terkait sudah menandatangani UU Pemilu. Tim dari DPR pun sudah melakukan hal serupa. "Mudah-mudahan pekan depan sudah diteken Presiden. Tapi (revisi) itu tidak mempengaruhin, hanya beberapa redaksi saja, " lanjut dia.
Dia pun menegaskan jika revisi yang ada tidak menghambat KPU dalam menyusun PKPU. Pengembalian UU Pemilu kepada DPR yang sebelumnya dilakukan bertujuan untuk menghindari multitafsir atas UU Pemilu.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, membenarkan bahwa pemerintah mengajukan izin revisi atas dua hal dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
"Ya ada dua (pengajuan dari pemerintah)," ujar Lukman lewat pesan singkat saat dikonfirmasi Republika, Jumat (4/8).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Republika, Jumat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengajukan izin revisi lampiran dalam UU Pemilu. Izin revisi ini terkait tiga poin yang menyangkut jumlah komisioner KPU Kota Banjarbaru, jumlah komisioner KPU Kabupaten Tolikara, jumlah komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru, jumlah komisioner Kabupaten Tolikara dan penempatan daerah pemilihan (dapil) kota Padang Sidimpuan di Sumatera Utara. Surat permohonan perbaikan lampiran itu ditandatangani oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo.
Selain soal lampiran, Lukman juga membenarkan adanya pengajuan klarifikasi pasal oleh Sekretariat Negara (Setneg). Klarifikasi tersebut terkait kesalahan perujukan pasal/ayat dan kesalahan penulisan. Beberapa kesalahan itu terkait dengan aturan tentang sumbangan dana kampanye, perlengkapan pemungutan suara dan proses hitung cepat hasil pemungutan suara.