Sabtu 12 Aug 2017 17:00 WIB

Kematian Johannes Dinilai tak akan Pengaruhi Kasus KTP-El

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Qommarria Rostanti
Pegiat anti korupsi membawa poster saat berunjuk rasa di depan gedung DPRD, Malang, Jawa Timur, Selasa (25/7). Mereka menuntut Ketua DPR Setyo Novanto mundur dari jabatannya selepas ditetapkan menjadi tersangka kasus KTP-el.
Foto: ANTARA FOTO
Pegiat anti korupsi membawa poster saat berunjuk rasa di depan gedung DPRD, Malang, Jawa Timur, Selasa (25/7). Mereka menuntut Ketua DPR Setyo Novanto mundur dari jabatannya selepas ditetapkan menjadi tersangka kasus KTP-el.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kematian salah satu saksi kunci kasus KTP elektronik (KTP-el), Johannes Marliem, tidak akan menganggu jalannya proses perkara tersebut. Hal ini terjadi selama kesaksian tersebut sudah tertuang dalam berita acara penyidikan (BAP).

"Kematian seorang saksi dalam suatu perkara pidana tidak memengaruhi penuntutan terhadap tersangka atau terdakwa sepanjang keterangan saksi itu telah tertulis dalam Berita Acara Penyidikan," ujar Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (12/8).

Fickar menjelaskan dasar hukum yang meyakinkan kematian Johannes tidak akan menghambat penyelesaian kasus korupsi KTP el. Dasar hukum tersebut adalah Pasal 162 KUHAP.

Pasal tersebut menjelaskan dalam ayat (1) jika saksi sesudah memberikan keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggi karena jauh tempat kediaman atau timpat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan. Kemudian dalam ayat (2) jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang.

"Yang terpenting keterangan saksi itu telah menjadi bagian dari alat bukti yang menjadi dasar untuk membuktikan kesalahan terdakwa," kata Fickar.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu saksi kunci kasus KTP-el, Johannes Marliem dikabarkan meninggal dunia di Amerika Serikat (AS). Dia diduga tewas karena bunuh diri di rumah sewaannya di Beverly Grove, Los Angeles, California, AS, Kamis (10/8) pagi waktu setempat. Dia tewas dengan menyisakan luka tembak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement