Sabtu 12 Aug 2017 11:03 WIB

Tersangka Penipuan Gunakan Surat Bertanda Tangan Jenderal

Penipuan (ilustrasi).
Foto: calvarychapelabuse.com
Penipuan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  MATARAM — Kepala Kepolisian Resor Mataram AKBP Muhammad menegaskan, surat izin jalan yang mengatasnamakan seorang jenderal bintang satu dari Mabes Polri murni kasus penipuan. "Hasil pemeriksaan sementara memang yang bersangkutan ini (pelaku) sengaja menggunakan nama jenderal bintang satu yang disebut dari Mabes Polri hanya untuk menakut-nakuti korban maupun pihak kepolisian," kata AKBP Muhammad di Mataram, Sabtu (12/8).

Dengan modus itu, jelasnya, para pelaku beranggapan bisa melancarkan aksi penipuannya untuk mengambil kendaraan roda empat merek Honda Brio berwarna silver yang mengalami ‘kredit macet’ dari pihak kreditur di Mataram. Hal itu diterangkannya setelah mendapat penjelasan dari Divisi Propam Mabes Polri yang telah mengecek keabsahan dari nama jenderal bintang satu yang disebut menjabat sebagai kepala biro provos tersebut.

“Kami sudah konfirmasi ke Mabes Polri, dari kesatuan yang ada di sana (divisi propam), nama yang tercantum dalam surat izin jalan mereka itu tidak benar," ujar mantan Kapolres Sumbawa ini.

Ia mengatakan, jenderal bintang satu bernama Endang Emiqail Bagus, diketahui sudah berstatus purnawirawan sejak lima tahun yang lalu. "Memang nama itu ada, tapi sudah lama pensiun, pangkat dan jabatannya juga tidak sesuai seperti yang tercantum dalam surat jalan mereka," ucap Muhammad.

Bahkan untuk lebih memastikannya, tim kepolisian dari Mabes Polri telah mengonfirmasi langsung kepada Endang Emiqail Bagus. "Setelah dicek langsung malah yang bersangkutan, yang katanya memerintahkan pelaku untuk mengambil mobil itu, tidak tahu menahu dengan permasalahan ini," katanya.

Karena itu, Kapolres Mataram kembali menegaskan modus menggunakan nama dan jabatan dalam surat jalan yang dibawa pelaku untuk mengambil kendaraan roda empat dari pihak kreditur tersebut hanya modus untuk menipu korban. "Jadi aksi mereka ini murni kasus penipuan supaya tidak diproses polisi," ucapnya.

Kasus 378 KUHP ini terungkap dari ada laporan korban, yakni pihak kreditur yang berkantor di Mataram, pada Kamis (3/8). Pihak kreditur menghubungi kepolisian setelah dua orang pelaku, yakni AK (43 tahun) asal Bandung, dan ICW (48), asal Lampung, didampingi BI (44), asal Lombok Tengah, membawa kendaraan roda empat yang mengalami "kredit macet" tersebut.

Kendaraannya diserahkan begitu saja oleh pihak kreditur setelah pelaku menunjukkan surat jalan dari Kabiro Provos Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Pol Endang Emiqail Bagus. Dalam surat tersebut, Brigjen Endang Emiqail Bagus menugaskan pelaku untuk mengambil dan membawa kendaraannya ke Jakarta.

Menindaklanjuti laporan korban, petugas kepolisian dari Polsek Cakranegara langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mencari nama jenderal bintang satu itu ke Mabes Polri. Setelah mengetahui bahwa nama dalam surat izin jalan itu tidak sesuai dengan jabatan dan pangkatnya, pada Kamis (3/8) sore, polisi langsung mengamankan para pelaku bersama dengan barang bukti kendaraan.

Namun anehnya, pelaku yang berasal dari luar daerah ini mengetahui kendaraan roda empat tersebut bermasalah dengan ‘kredit macet’. Bahkan, isi dari surat izin jalan yang menjadi alasan pelaku datang ke Kota Mataram untuk menemui pihak kreditur ini sesuai dengan identitas kendaraannya, nomor mesin maupun nomor rangka.

Salah satu pelaku, yakni AK, dalam pengakuannya kepada wartawan juga mengatakan bahwa surat izin jalan dari jenderal bintang satu tersebut diterimanya saat bertemu langsung di Bandung. Terkait dengan hal tersebut, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman di lapangan untuk mengetahui apakah masih ada peran lainnya dalam modus penipuan gaya baru di Kota Mataram ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement