Jumat 11 Aug 2017 00:49 WIB

Polisi Tangkap Anggota DPR Aceh

Penangkapan (ilustrasi)
Foto: todayonline.com
Penangkapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Polisi menangkap seorang anggota DPR Aceh bersama tiga rekannya  terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh Kombes Pol T Saladin melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh Kompol Syafran di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, anggota DPR Aceh yang ditangkap terkait narkoba tersebut berinisial J.

"Yang bersangkutan ditangkap dalam penggerebekan di Bale Pemuda Gampong Paleue Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (9/8) sekitar pukul 20.45 WIB," kata Kompol Syafran.

Selain anggota DPR Aceh dari partai lokal asal berinisial J bin I, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yakni HS, 35 tahun, J bin S, 30 tahun dan Z bin I, 36 tahun Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua plastik bening berisi sabu-sabu seberat 0,64 gram dan satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 6,39 gram.

Kemudian, empat alat isap sabu-sabu, dua bungkus rokok, dua korek api, dan dua telepon genggam. Serta satu pucuk senjata air soft guns. Penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan Tim Melati Polresta Banda Aceh. Setelah ditangkap, mereka diserahkan ke piket Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kompol Syafran menyebutkan, penangkapan anggota DPR Aceh bersama tiga orang lainnya berawal dari laporan masyarakat yang diterima anggota Tim Melati Polresta Banda Aceh dan BKO Brimob Polda Aceh.

Masyarakat menginformasikan mereka sering terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan, masyarakat melaporkan mereka sudah berulang kali diingatkan agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba. "Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara atau TKP. Di TKP, polisi bertemu dengan mereka dan melakukan penggeledahan serta menemukan barang bukti," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ungkap Kompol Syafran, barang bukti sabu-sabu milik pelaku HS. HS mendapatkan barang terlarang itu dari orang berinisial A. Kini, A masuk daftar pencarian orang atau DPO. "Hasil pemeriksa sementara, ke empatnya positif narkoba. Kini, mereka diamankan di Mapolresta Banda Aceh guna tindakan lebih lanjut," kata Kompol Syafran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement