REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Palangkaraya, Riban Satia, mengatakan pihaknya segera menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Status tersebut akan berlaku selama satu bulan ke depan.
"Status darurat bencana karhutla dietapkan dengan putusan Wali Kota sejak 13 Agustus mendatang. Status ini berlangsung hingga 12 September," ujar Riban lewat pesan singkat kepada Republika, Kamis (10/8).
Dia melanjutkan, status darurat bersifat tidak permanen. Kondisi dapat berunah sewaktu-waktu menurut perkembangan situasi di lapangan. "Status siaga darurat bencana merupakan kondisi di mana keadaan kebakaran masih belum terjadi tetapi seluruh elemen masyarakat termasuk tim Satgas Karhutla selalu siaga dengan melakukan penyuluhan menyiapkan sarana yang diperlukan untuk mengatasi karhutla," jelas Riban.
Dia pun mengimbau kepada warga Palangkaraya untuk ikut mengawasi aktivitas sesama warga selama musim kemarau. Kegiatan yang dilakukan warga tidak boleh mendekati hal-hal yang berpotensi menyebabkan karhutla.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status Siaga Darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 75 hari. "Status ini ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah dan berlaku sejak 1 Agustus hingga 14 Oktober 2017," kata Kepala BPBD Kalteng Syahril Tarigan saat acara Rapat Koordinasi Pengendalian karhutla di Aula Korem 102 Panju Panjung, Palangkaraya.
Syahril menerangkan penetapan status tersebut berdasar surat keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/298/2017 tertanggal 1 Agustus 2017. "Penetapan status ini dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat di lapangan," katanya.