Kamis 10 Aug 2017 22:15 WIB

PPATK akan Bekukan Dana Terduga Terorisme

Rep: Santi Sopia/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin masa bakti 2016-2021
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin masa bakti 2016-2021

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan membekukan dana yang dimiliki organisasi maupun individu terduga terorisme dan berkaitan dengan senjata pemusnah massal. Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan dalam prosesnya, Kepala PPATK akan menetapkan tersangka atau terduga yang terlibat terorisme.

PPATK akan melakukan tindak pembekuan serta merta  atas daftar  terduga terduga teroris atau organisasi teroris. Kedua, pembekuan serta merta untuk dana terduga organisasi, entitas atau individu yang terlibat di dalam hal senjatan pemusah massal.

"Jadi dimulainya pada saat nanti dewan keamanan PBB mngeluarkan resolusi di dalamnya keluar nama nama orang yang terduga terlibat pengembangan senjata pemusnaan massal itu, kemudian perwakilan RI di PBB mengirimkan laporan pada Menteri Luar Negeri," kata Kiagus di Hotel Mercure Jakarta, Kamis (10/8).

Dari Menteri Luar Negeri, Kiagus menjelaskan, PPATK akemudian aan menindaklanjuti resolusi itu dalam arti melakukan pembekuan. Setelah itu, PPATK akan mngirimkan surat keada Kapolri, kepala Bapetan hingga BIN untuk mendapatkan rekomendasi. Koordinasi ini, diakui Kiagus akan dilakukan dalam waktu dekat.

Selain itu, PPATK juga berkoordinasi dengan instansi keuangan, seperti bank dan OJK, untuk selanjutnya memerintah pihak perbankan untuk meneliti nama-nama terduga terorisme. "Apakah dia (terduga) punya aset di bank-bank yang bersangkutan atau lembaga non bank tadi untuk dibekukan. Itu prosesnya," kata dia.

Dalam mengimplementasikan pembekuan nanti, PPATK merujuk Peraturan Bersama Kepala PPATK, Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian RI, serta Kepala Bapeten. "Ini yang kita sebut istilah eksekutif powder artinya pihak eksekutif yang melaksanakan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement