Kamis 10 Aug 2017 21:10 WIB

DPR: Upaya Pencegahan Karhutla Harus Diperkuat

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Kebakaran Hutan
Foto: Antara/FB Anggoro
Ilustrasi Kebakaran Hutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebakaran hutan kembali melanda sebagian kawasan di Sumatera, Kalimantan dan Papua. Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Ibnu Multazam mempertanyakan kembali meluasnya kebakaran hutan dan lahan.

"Ini kan sebenarnya iklimnya agak basah, baru kemarau beberapa bulan terakhir ini. Mestinya kebakaran tidak begitu meluas untuk tahun ini," kata Ibnu Multazam kepada Republika.co.id, Kamis (10/8).

Apalagi, Ibnu Multazam mengatakan saat ini sudah ada Badan Restorasi Gambut (BRG) yang diberi mandat merestorasi gambut untuk mencegah kebakaran. Menurut Ibnu, pencegahan karhutla tahun ini seharusnya lebih efektif dengan adanya badan tersebut.

Ibnu menyatakan langkah-langkah pencegahan sebelum terjadinya kebakaran hutan masih perlu ditingkatkan. Ia mengatakan Kementerian LHK sudah mempunyai data hotspot atau lokasi yang berpotensi kebakaran, sehingga sebelum terjadi kebakaran mestinya bisa dilakukan tindakan.

"Kehutanan itu kan punya data hotspot lengkap yang diprediksi mempunyai potensi kebakaran. Sebelum terjadi firespot mestinya sudah ada penanganan tindakan untuk memadamkan hotspot itu," ujarnya.

Untuk wilayah pegunungan yang topografinya agak sulit, ujar Ibnu, petugas dapat menggunakan pesawat atau helikopter. Adapun untuk wilayah hutan yang topografinya bisa dijangkau, penanganan karhutla bisa melibatkan masyarakat dan penjaga hutan.

Politikus PKB ini mengatakan setelah reses nanti Komisi IV akan mengagendakan kunjungan ke lokasi karhutla jika masih diperlukan.Ibnu menilai sanksi yang diterapkan belum efektif untuk membuat pelaku pembakaran hutan jera. Ia menegaskan pemerintah perlu mencari dalang di balik pembakaran hutan.

Jika lahan tersebut berada di kawasan perkebunan yang belum ditanami, kata Ibnu, bisa jadi pelaku adalah suruhan perusahaan untuk memudahkan penanaman.Lain halnya, kata Ibnu, jika pelakunya masyarakat yang masih menerapkan ladang berpindah.

Orang yang menerapkan ladang berpindah diperbolehkan membakar lahan dengan batas-batas tertentu, dan sebelum membakar harus dilokalisir. Menurut dia, perlakuan terhadap dua pelaku ini harus dibedakan.

"Kebakaran itu terjadi dimana, itu kan sudah jelas. Kalau terjadi di kawasan perkebunan harus dicari itu apakah masyarakat yang betul-betul melakukan ladang berpindah atau suruhan perusahaan," ujar Ibnu Multazam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement