REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menyegel kantor First Travel usai penetapan pemiliknya sebagai tersangka. Diduga kantor jasa pengiriman jemaah haji dan umroh ini menggunakan modus ponzi untuk melakukan penipuan kepada para jamaahnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan tidak bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai skema yang digunakan oleh First Travel. Hanya saja kata dia polisi menerima sebanyak 13 laporan masyarakat untuk mengetahui kemungkinan-kemungkinan skema lain yang dilakukan oleh first Travel ini.
Bahkan lanjut Herry, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada para pelapor ini polisi menemukan modus tambahan yang dilakukan oleh pelaku. Di antaranya meminta uang tambahan dengan promo-promo lainnya. "Sebenarnya ada beberapa modus tambahan," kata Herry, Kamis (10/8).
Modus-modus baru yang dilakukan First Travel ini diketahui dari 35 ribu jamaah yang sudah bayar namun tidak bisa berangkat. Mereka diminta untuk melakukan pembayaran tambahan sebesar 2,5 juta agar bisa segara diberangkatkan.
"Korban yang tidak bisa berangkat akhirnya ditawarkan ada Carter pesawat, ini menawarkan jalur khusus dengan mencarter pesawat sendiri dengan biaya per jamaah Rp 2,5 juta, tapi ternyata yang bisa diberangkatkan hanya 10 persen sisanya tidak," jelas Herry.
Kemudian First Travel juga menawarkan promo Ramadhan kepada para jamaah. Jamaah diminta menambahkan pembayaran sebesar Rp 2-8 juta untuk segera bisa diberangkatkan. "Ternyata, sama, tidak diberangkatkan juga," kata Herry.