Kamis 10 Aug 2017 14:39 WIB

Bareskrim Tetapkan 6 Tersangka Pengiriman TKI ke Abu Dhabi

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana karena telah memberangkatkan calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) secara ilegal ke Abu Dhabi.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan enam tersangka ini di antaranya Fadel Assegaf (39 tahun), Muliati (37), Hera Sulfawati (47), Abdul Rahman Assegaf (59), Husni Ahmad Assegaf (47) dan Abdul Badar (35). "Mereka telah memberangkatkan 110 TKI sepanjang tahun 2016 sampai 2017," ujar Ari Dono di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

Enam tersangka ini merupakan pemilik serta karyawan di PT Nurafi Ilman Jaya. Di mana PT yang berlokasi di Jalan Ikan Hias, Batu Ampar Condet, Jakarta Timur itu telah dicabut izinnnya oleh Kementrian Tenaga Kerja sejak 30 Desember 2016.

Kasus ini terkuak saat Satgas TPPO bersama Kemenaker melakukan penggrebekan dan penggeledahan di PT Nurafi Ilman Jaya pada 10 Juli 2017 lalu. Mereka mengamankan 10 calon TKI yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi serta seorang karyawan, Hera Sulfawati.

Hera merupakan karyawan yang berugas sebagai pendamping calon TKI selama melakukan tes uji kesehatan serta sebagai penanggung jawab di penampungan PT Nurafi Ilman Jaya. Selanjutnya ditangkap juga Fadel Assegaf selaku penanggung jawab PT Nurafi Ilman Jaya pada hari berikutnya.

Penyidik terus melakukan pengambangan hingga kemudian diamankan Abdul Rahman Assegaf selalu pihak yang selama ini membantu mengurus visa para korban. Setiap kali memproses penerbitan visa korban sebagai PRT di Abu Dhabi, Abdul Rahman mendapatkan Rp 2,2 juta per kepala.

"Setiap melakukan proses penerbitan visa ini tersangka meminta persetujuan dan tandatangan dari Direktur PT Nurafi Ilman Jaya Husni Ahmad Assegaf, kemudian uang hasil pengurusan visa ini dibagi dua," jelas Ari.

Kemudian satu tersangka lainnya yakni Abdul Badar yang berperan sebagai sponsor atau perekrut pada CTKI. Abdul Badar telah merekrut sebanyak 360 orang yang diberangkatkan oleh beberapa perusahaan pemberangkatan TKI. "Dia sudah mengirimkan calon TKI ke beberapa PJTKI, yaitu PT Nurafi Ilman Jaya, PT PTM, PT WIRA, PT Hasrat Insan Nurani, dan PT Amira," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement