Kamis 10 Aug 2017 14:16 WIB

'Pastikan Perppu Ormas tak Disalahgunakan'

Rep: Fuji Eka Pramana/ Red: Fernan Rahadi
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti
Foto: dokumen
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammadiyah berpesan agar pemerintah memastikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tidak disalahgunakan. Muhammadiyah juga mengajak semua elemen bangsa untuk membangun Indonesia dengan menjalin persatuan. 

Bersatu memang tidak harus seragam, sebab masih ada ruang untuk berbeda. Tetapi, perbedaan tersebut tetap harus dalam bingkai dan tujuan yang sama, yaitu kemajuan bangsa. Muhammadiyah juga mengingatkan setiap warga negara terikat oleh sistem yang berlaku. Maka, semua warga negara berkewajiban untuk mematuhi hukum, konstitusi, dan undang-undang (UU).

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas masih terbuka untuk ditinjau ulang. Bahkan, dengan kewenangannya DPR dapat menolak Perppu tersebut. Jika ditolak DPR, maka Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut tidak berlaku, maka Pemerintah harus kembali kepada UU. Namun, jika Perppu tersebut disetujui oleh  DPR, maka Pemerintah harus membuat mekanisme yang memastikan agar Perppu tersebut tidak disalahgunakan. 

"Tidak disalahgunakan sebagai alat untuk membatasi kebebasan berpendapat dan berserikat serta instrumen menekan atau mematikan kelompok kritis. Mekanismenya harus jelas dan pelaksanaannya harus transparan. Jika perlu Pemerintah dapat membuat Standar Operasional Pelaksanaan. Siapa, melakukan apa dan bagaimana," kata Mu'ti kepada Republika, Rabu (9/8).

Ia menyampaikan, Muhammadiyah menyarankan pemerintah sebagai penyelenggara negara harus bertanggung jawab melaksanakan konstitusi dan UU secara konsisten serta adil. Tidak boleh ada diskriminasi karena alasan agama, suku, kelas sosial, dan partai.

Pemerintah, lanjut dia, bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan, pendidikan kewargaan dan kewarganegaraan bagi seluruh warga negara Indonesia, terutama generasi muda.

Mengenai kelompok yang anti atau menantang Pancasila dan Negara Kesatuan Republika Indonesia (NKRI), Mu'ti menerangkan, dapat dikategorikan menjadi dua kelompok. Pertama, karena alasan ideologis. Kelompok pertama ini, menurut dia, terdiri dari dua kategori. Yakni, mereka yang menolak Pancasila dan NKRI karena alasan teologis dan kelompok yang menentang karena alasan ideologi politik. 

 Kelompok kedua, karena alasan pragmatis. Mereka menentang Pancasila dan NKRI  lantaran berseberangan dengan Pemerintah. Bisa juga karena sistem Negara Pancasila dinilai gagal mengantarkan Indonesia menjadi bangsa dan negara yang adil, makmur, serta unggul dibandingkan bangsa dan negara lainnya. 

"Maka Pemerintah harus lebih giat melakukan pembinaan ideologi, pendidikan kewargaan dan kewarganegaraan, meningkatkan kinerja pemerintahan serta pembangunan," tegasnya.

Mengenai kehadiran Perppu No 2 Tahun 2017 apakah akan membuat Indonesia semakin kondusif? Muhammadiyah berpandangan, negara akan kondusif apabila Pemerintah mampu menjamin kedaulatan negara, hukum, wilayah, ekonomi, dan politik. Negara akan aman apabila hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya, aparatur keamanan tidak kalah oleh preman, kesejahteraan semakin merata, kesenjangan ekonomi tidak terlalu menganga, dan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab mendapatkan ruang yang terbuka. 

Sebaliknya, dijelaskan Mu'ti, negara tidak akan kondusif jika rakyat hidup dalam ketakutan, karena hanya akan melahirkan kepatuhan semu. Reformasi politik 1998 salah satunya disebabkan oleh politik yang terlalu menekankan stabilitas. Guna melanggengkan kekuasaan dan kenyamanan sekelompok kecil elite politik serta ekonomi kala itu.

Mengenai citra Indonesia di mata Internasional, Muhammadiyah menilai selama ini Indonesia mendapatkan apresiasi dunia dalam tiga bidang. Yakni, demokrasi, hak asasi manusia, dan pemberdayaan perempuan. Sekarang, kata dia,  ada sebagian kalangan yang menilai dan mengkhawatirkan Perppu No 2 Tahun 2017 bisa menjadi arus balik demokrasi. 

Mu'ti melanjutkan, sebagai negara yang berdaulat Pemerintah tidak membuat undang-undang atau Perppu karena pesanan atau tekanan negara lain. UU dibuat untuk kepentingan nasional. Sekarang masih ada peluang Perppu tentang Ormas ditolak oleh  DPR. Masih ada peluang untuk masyarakat melakukan judicial review. Dan, itu langkah konstitusional. 

"Kita mendukung sepenuhnya Pancasila, NKRI, demokrasi, dan demokratisasi agar Indonesia maju, berdaulat, bermartabat, adil, dan makmur. Semua pihak hendaknya menyikapi Perppu dengan rasional dengan semangat persatuan," tegasnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement