Kamis 10 Aug 2017 09:58 WIB

KPK Sita Barang Bukti Ini Saat Geledah Pemkot Malang

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nur Aini
KPK melakukan penggrebekan di Balaikota Malang, Rabu (9/8).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
KPK melakukan penggrebekan di Balaikota Malang, Rabu (9/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, dari penggeledahan yang dilakukan KPK di Pemkot Malang Rabu (9/8) kemarin disita sejumlah dokumen terkait APBD dan proyek yang sedang didalami dalam penyidikan.

"Selain itu disita juga barang bukti elektronik berupa telepon genggam sejumlah pejabat yang terkait dengan kebutuhan pembuktian," ujar Febri di Jakarta, Kamis (10/8).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan beberapa orang tersangka dari unsur legislatif, pemerintah kota, dan swasta. Sampai saat ini, kata Febri, kegiatan di di lapangan masih dilakukan.

"Sehingga informasi yang lebih spesifik terkait dengan nama para tersangka dan kasusnya belum dapat kami ungkapkan. Namun dalam waktu dekat tentu akan diinformasikan pada publik," ujar Febri.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengonfirmasi penggeledahan yang dilakukan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Malang terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan DPRD.

"Saya lupa ketua DPRD sama PU atau apa. Saya detailnya lupa, kalau ekspose saya kadang lupa detailnya," kata Agus di Jakarta saat menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Rabu (9/8).

Agus mengaku bahwa penggeledahan itu bukanlah hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). "Tidak selalu OTT. Detailnya ini aku tidak, itu bukan OTT," kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement