Rabu 09 Aug 2017 14:52 WIB

Marzukie Ali Kembali Bantah Terlibat Kasus KTP-El

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Marzuki Alie usai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (9/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Marzuki Alie usai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (9/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran dari Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik. KPK sudah menetapkan Novanto sebagai salah satu tersangka.

Pada Rabu (9/8) KPK memanggil lima saksi untuk melengkapi berkas dari pria yang akrab dipanggil Setnov tersebut. Salah satu saksi yang diperikaa adalah mantan Ketua DPR RI Marzukie Ali.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dengan penyidik KPK, Marzukie membantah telah menerima aliran dana dari proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Sebelumnya, saat diperiksa sebagai saksi dari tersangka pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, Marzukie mengungkapkan hal yang sama.

"Pada saat itu ada tidak pembahasan di DPR bagi bagi uang soal KTP-el. Kalau ada itu namanya DPR tempat koruptor kalau orang korupsi itu tidak bicara di DPR. Yang melakukan kejahatan itu hanya beberapa orang, masa dibahas bagi-bagi uang di DPR akal kita dimana," ujar Marzukie di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/8).

Politisi Partai Demokrat itu membantah pernah bertemu dengan Andi Narogong dan Setnov baik di Ruko Fatmawati ataupun di Grand Melia. Ia pun mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan kedua tersangka tersebut untuk membahas proyek KTP-el. "Saya tidak pernah ketemu, tidak pernah membahas, tidak pernah komunikasi, tidak pernah telponan, wong dia Ketua Fraksi Golkar apa urusannya dengan saya ketua DPR?," tegasnya.

Selain Marzukie, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya untuk mendalami peran dari Setnov yakni, mantan anggota DPR RI Numan Abdul Hakim, Ketua Tim Teknis Pengadaan KTP-el Husni Fahmi, Direktur Utama PT Noah Arkindo Hoan Dedei, dan swasta yang bernama Junaidi Adinata. Sejauh ini sejumlah saksi sudah diperiksa oleh penyidik KPK untuk melengkapi berkas ketua DPR RI tersebut.  

Mereka di antaranya kakak pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong Dedi Priyono, keponakan Setnov Irvanto Hendra Pambudi.  Kemudian mantan Ketua DPR Ade Komarudin, pejabat Ditjen Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan hingga Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Sejak ditetapkan menjadi tersangka, Setnov panggilan akrab Setya Novanto belum pernah menjalani pemeriksaan.  KPK telah menetapkan secara resmi Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-Elektronik pada Senin (17/7) lalu. KPK menetapkan Setya Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Setnov menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mega proyek tersebut. Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto kini sudah menjadi terdakwa, yang tengah menunggu vonis hakim.

Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan yang terbaru anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. KPK pun kini tengah membidik pihak lain penerima uang panas KTP-el, yang tertuang dalam surat dakwaan serta tuntutan Irman dan Sugiharto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement