REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Ternate menyelamatkan 27 ekor burung yang masuk kategori satwa dilindungi, yang tersebar di berbagai wilayah daerah ini. "Puluhan satwa burung dari berbagai spesies itu telah diserahkan ke BKSDA Maluku untuk direhabilitasi dan kemudian dilepas ke habitat asalnya," kata Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah I Ternate, Lilian Komaling di Ternate, Rabu (9/8).
Dia mengatakan, spesies satwa burung yang berhasil diselamatkan pihaknya yakni 10 ekor nuri maluku, sembilan ekor perkici pelangi, dan 8 ekor kakatua jambul kuning. Kakatua jambul kuning yang berhasil diselamatkan merupakan hasil sitaan sejak 2016. Sedangkan nuri maluku dan perkici pelangi adalah hasil sitaan gabungan petugas polisi hutan (Polhut).
Lilian mengungkapkan, delapan ekor kakatua jambul kuning yang disita bukan berasal dari wilayah Provinsi Maluku Utara. Untuk itu akan diidentifikasi habitat asalnya untuk dilepaskan di sana, setelah proses rehabilitasi selesai. "Satwa yang telah diserahkan ini akan di antar ke PRS Seram di Masihulan untuk direhabilitasi dan akan dikembalikan ke habitatnya bila telah siap dilepas," katanya.
Lilian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap atau memperdagangkan satwa dilindungi, mengingat sejumlah satwa saat ini telah langka. Sebelumnya, sejumlah elemen seperti Korem 152 Babullah/Ternate dan pemerhati satwa di Malut menyerahkan berbagai jenis satwa yang dilindungi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Ternate.