Rabu 09 Aug 2017 04:41 WIB

HNW: Pendukung LGBT Seharusnya 'Digebuk'

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Nidia Zuraya
Hidayat Nur Wahid
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) menlai, saat ini makna dari anti pancasila sudah sangat kabur. Menurut dia, sesuatu yang jelas-jelas anti pancasila justru tidak pernah mendapat perhatian dan sentuhan hukum dari aparat penegak hukum.

Hidayat Nur Wahid memberikan contoh gerakan dukungan terhadap gerakan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). "LGBT itu sesuai dengan pancasila atau justru menyimpangi pancasila? ukurannya adalah sila pertama pancasila, ketuhanan yang maha esa, dengan sangat mudah kita tanya pada tokoh-tokoh agama, apakah agama anda membolehkan LGBT? tapi kan tidak (tidak boleh LGBT)," ujar dia saat dihubungi Republika, Selasa (8/8).

Namun, kata dia, bukan justru gerakan dukungan liar LGBT yang jelas anti pancasila ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, melainkan dibiarkan begitu saja. Saat ini, lanjut Hidayat, beragam cara kelompok-kelompok tersebut memperjuangkan gerakan LGBT. Kelompok-kelompok anti pancasila tersebut, jelas dia, seharunya menjadi fokus gebuk pemerintah seperti yang dikatakan presiden Joko Widodo.

"Ini kan sudah bentuk anti pancasila. karena pancasila, kalau sila pertama hilang, sila-sila berikutnya menjadi tidak utuh pancasila," jelas dia.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut melanjutkan, ada pihak-pihak yang memperjuangkan untuk dihapuskan Tap MPR tentang pelarangan PKI, hal tersebut juga merupakan tindakan anti pancasila. Upaya ingin menghadirkan kembali paham Komunis di Indonesia.

"Ada orang bagi-bagi sembako trus pakai palu arit nggak ditangkap, giliran bendera La Ilaha Ilallah ditangkap. Jadi arti anti pancasila itu apa," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement