Rabu 09 Aug 2017 02:53 WIB

KLHK Kekurangan Penyidik untuk Tuntaskan Kasus Lingkungan

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Kebakaran Hutan
Foto: Antara
Ilustrasi Kebakaran Hutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Penyidikan Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Syaifuddin Akbar menjelaskan, salah satu yang menjadi masalah kasus lingkungan hidup sulit dituntaskan adalah kurangnya Penyidik dalam KLHK.

"Betul, betul itu (butuh penambahan)," ujar dia, Selasa (8/8).

Oleh karena itu, Akbar mengatakan, saat ini KLHK juga berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dengan mencetak penyidik-penyidik baru. Pendidikan penyidikan tersebut dilakukan bersama dengan kepolisian Republik Indonesia/

"Kita lakukan (pelatihan penyidikan), kita bekerjasama dengan kepolisian, di Megamendung biasanya," jelas dia.

Kekurangan penyidik di lingkungan KLHK, jelas Akbar, berdampak pada beberapa kasus lingkungan hidup yang tak bisa ditangani. Akbar mencontohkan, dalam musim kemarau, akan ada banyak kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Namun, dengan penyidik yang berjumlah seribu orang, kata dia, tidak bisa menangani keseluruhan wilayah Indonesia.

"Kita di lima wilayah di seluruh, dan itu (jumlah Penyidik) sangat sedikit sekali,"

Untuk membuat kasus tetap bisa diselidiki dengan penyidik yang terbatas, Akbar menjelaskan bidang Gakkum KLHK harus membuat skala prioritas penanganan kasus. Akbar juga menjelaskan, KLHK tetap berharap bisa menuntaskan kasus-kasus lingkungan hidup walaupun dengan jumlah penyidik yang tergolong kurang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement