Selasa 08 Aug 2017 18:08 WIB

Modus Pedofilia Mencari Korban di Indonesia

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Qommarria Rostanti
pedofilia - ilustrasi
Foto: blogspot.com
pedofilia - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi hingga Juni 2017 melakukan pencekalan terhadap 107 warga negara asing (WNA) pelaku kejahatan pedofilia. Dari 107 orang tersebut, 92 WNA diantaranya berkewarganegaraan Australia.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno, mengatakan dalam sistem pengawasannya, Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan pihak kepolisian internasional (Interpol). Pencegahan, kata Agung, dilakukan saat WNA tersebut akan masuk ke Indonesia.

Pihak Imigrasi Indonesia, bekerja sama dengan Interpol dan negara lain terkait informasi data dan profil pelaku pedofilia. "Apabila ada DPO (daftar pencarian orang) dari negara mereka yang akan melintas ke Indonesia, maka akan langsung kami cegah saat di pintu masuk, jadi memang atas kerja sama dan dibantu info oleh Interpol ," ujar Agung di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (8/8).

Agung mengatakan, menurut data yang didapat Ditjen Imigrasi, kebanyakan para WNA memilih Indonesia lantaran letak Indonesia yang strategis. Namun itu hanyalah analisa sementara. Jaringan international, kata dia, lebih mengtahui alasan mengapa memilih Indonesia. "Jadi memang itu jaringan international karena melakukan kejahatan lintas negara dan banyak juga mereka memang sengaja datang untuk mencari korban," kata dia.

Ihwal modus yang dilakukan para WNA pelaku pedofilia, berdasarkan kasus yang berhasil dicegah menggunakan beberapa modus seperti ingin mengadopsi anak. Selain itu, modus yang lebih sering digunakan adalah menjadi turis ke beberapa tempat wisata di Indonesia seperti Bali dan Lombok.

"Saat berwisata itulah mereka menjalankan modusnya mencari korban," ujarnya.

Sejak Januari hingga Juni 2017, pihak Imigrasi menolak 458 orang WNA yang akan masuk ke Indonesia. Sementara Tim Pengawas Orang Asing sampai Juni 2017 sudah menjaring 4.100 WNA yang melanggar administrasi. Sebanyak 2.500 WNA mendapatkan tindakan administrasi mulai dari dibatalkan visa sampai deportasi. Bahkan, WNA yang dideportasi sebanyak 1.600 WNA.

UU Imigrasi mengamanahkan agar pemerintah membentuk tim pengawasan orang asing. Saat ini 469 tim sudah dibentuk di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut akan terus bertambah hingga Desember mulai dari pusat sampai ke desa. Tugas dari tim pengawas adalah melakukan pengawasan yang merupakan gabungan dari beberapa instansi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement