Selasa 08 Aug 2017 15:42 WIB

Tak Peduli PAD Berkurang, Kota Bandung Batasi Reklame Rokok

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Iklan rokok disegel.
Foto: Antara
[ilustrasi] Iklan rokok disegel.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, terus berupaya untuk mengurangi jumlah perokok di kota kembang itu. Salah satu upaya yang dilakukan, adalah dengan mengeluarkan moratorium untuk reklame rokok.

Menurut Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Nofidi H Ekaputra, kebijakan tersebut memang berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame. Namun, pihaknya menggenjot dari pendapatan pajak yang lain. "Ya, kami harus bekerja lebih keras. Karena moratorium itu, reklame-reklame rokok banyak yang diturunkan," ujar Nofidi kepada wartawan, Selasa (8/8).

Menurut Nofidi, di Kota Bandung, reklame rokok saat kini hanya boleh maksimal berjumlah 15 persen dari total reklame yang ada. BPPD pun, melakukan pendataan terhadap semua jenis reklame yang ada. Karena, berdasarkan regulasi, reklame yang bisa dipungut pajaknya hanya yang memiliki izin. "Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk mendorong pendapatan pajak melalui reklame selain rokok ini," katanya.

Nofidi menjelaskan, tekait pendapatan pajak per tanggal 7 Agustus 2016, perolehan dari sembilan mata pajak mencapai Rp 797,112 miliar. Sedangkan pada 2017 di tanggal yang sama, pendapata pajak mengalami peningkatan sehingga totalnya mencapai Rp 981,283 miliar.

Sembilan mata pajak tersebut, kata dia adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak penerangan jalan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Air Tanah. "Dari hotel saja kita triwulan ini sudah mendapatkan Rp171,826 miliar, itu sudah 57,28 persen pencapaiannya dari target Rp 300 miliar," katanya.

Selain hotel, kata dia, pajak restoran juga sudah memperoleh pendapatan lebih dari 50 persen. Yakni, Rp 159,671 miliar dari total target Rp 255 miliar. Jumlah tersebut meningkat sebesar 20 persen dibandingan tahun lalu di tanggal yang sama.

Nofidi mengatakan, peningkatan paling pesat terdapat pada mata pajak BPHTB. Kenaikannya mencapai 45,29 persen dari tahun lalu per tanggal 7 Agustus. Kini, jumlah yang terkumpul sudah Rp 277,78 miliar dari target Rp 672,548 miliar. "Triwulan ini pun masih belum selesai. Masih ada dua bulan lagi sampai akhir triwulan di bulan September. Kita masih bisa kejar untuk memenuhi target," kata Nofidi.

BPPD, kata dia, saat ini tengah melaksanakan sensus PBB untuk mendata dan memverifikasi wajib pajak di seluruh wilayah Kota Bandung. Selain berfungsi untuk mempertegas data wajib pajak, pemerintah kota berharap ini bisa menjadi salah satu cara meningkatkan perolehan pajak.

Nofidi mengatakan, pihaknya juga banyak menggelar sosialisasi ke daerah-daerah tentang kewajiban membayar pajak. Hasilnya cukup signifikan, sebab pada saat sosialisasi juga dibuka mobil khusus penerimaan pajak sehingga ada pemasukan yang baik dari masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement