REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) merilis desain kotak suara yang diatur dalam ketentuan pasal 341 ayat 1 huruf a. Ketua KPU Pusat, Arief Budiman menjelaskan, ada delapan desain kotak suara transparan yang ditawarkan KPU.
"Jadi misalnya bahan karton, bahan karton aja ada tiga desain. Ada transparan depan saja, ada transparan dua sisi, transparan tiga sisi, transparan (semua sisi), oiyaa empat desain," ujar dia saat ditemui di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Selain berbahan dasar karton, Arief menjelaskan akan ada desain yang menggunakan bahan dasar plastik. Untuk bahan dasar plastik sendiri, ada desain buram dan desain terang keseluruhan.
Kedelapan desain tersebut belum disepakati yang mana yang akan digunakan dalam Pemilihan Umum 2019 nanti. Arief mengatakan, kejelasan produksi kotak suara akan final setelah PKPU sudah diselesaikan.
Arief menambahkan, selain menunggu PKPU disahkan, kecermatan dalam kalkulasi kebutuhan produksi kotak suara baru juga menjadi pertimbangan penetapan desain kotak suara bersifat transparan. "Ini kan masih mengumpulkan berbagai macam data, mengalkulasi, menghitung berbagai kebutuhan," ujar dia mengakhiri.