Senin 07 Aug 2017 15:52 WIB

KKP Tebar Perdana Benih Ikan di Lombok Timur

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Ikan tangkapan nelayan Indonesia
Foto: Dokumentasi
Ikan tangkapan nelayan Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TIMUR -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penebaran perdana benih ikan laut di Teluk Ekas, Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (7/8). Sedikitnya 33.700 ekor yang terdiri atas ikan bawal bintang sebanyak 21.700 ekor dan ikan kerapu sebanyak 12.000 ekor dilepas.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto mengatakan, kegiatan ini mengawali realisasi program bantuan usaha budidaya ikan sebagai kompensasi bagi eks penangkap benih lobster yang terdampak Permen KP No. 56 tahun 2016.

Slamet menjelaskan, sedikitnya 2.246 rumah tangga perikanan (RTP) yang mendapatkan program bantuan usaha budidaya ini, di mana semuanya bersepakat kembali menjalani profesi sebagai pembudidaya ikan.

"Sejak awal KKP berkomitmen untuk memberikan kompensasi. Tebar perdana ini menandai dimulainya proses produksi budidaya. Kami mohon para pembudidaya mulai berpikir ke depan dan berkomitmen menjalankan usaha ini dengan sebaik-baiknya," kata Slamet di Teluk Ekas, Lombok Timur, Senin (7/8).

Menurut Slamet, polemik yang ada selama ini harus disudahi dan lebih baik mulai berpikir jangka panjang agar usaha ini memberikan dampak positif bagi kehidupan ekonomi yang lebih baik.

Slamet menegaskan, setiap regulasi dibuat untuk kepentingan jangka panjang masyarakat. Untuk itu Slamet menilai polemik yang saat ini muncul merupakan hal biasa, yang terpenting menurutnya Pemerintah tidak akan tinggal diam dan tetap bertanggunjawab untuk menjamin kondisi ekonomi masyarakat tetap baik.

"Berkali-kali Bu Menteri sampaikan, saat ini paradigma pemanfaatan sumberdaya KP harus dirubah, tidak lagi eksploitatif, tapi harus terukur dan lebih mengedepankan prinsip berkelanjutan," ucap Slamet.

KKP menargetkan semua penyaluran bantuan, penebaran benih dan penanaman bibit rumput laut akan terselesaikan pada Agustus ini. Adapun target panen, masing-masing ikan kerapu setelah 8 bulan pemeliharaan, ikan bawal bintang setelah 6 bulan, rumput laut setelah 45 hari pemeliharaan, ikan lele setelah 3 bulan pemeliharaan, dan udang setelah 3 bulan pemeliharaan.

Koordinator Wildlife Conservation Society (WCS) wilayah NTB, Tasrif Kartawijaya mendukung kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan perikanan berkelanjutan. Menurutnya pelarangan penangkapan benih lobster telah memenuhi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan perikanan berkelanjutan, karena keterbatasan data dan informasi bioekologi lobster. Namun di sisi lain, Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak social ekonomi, yaitu dengan memberikan kompensasi atas dampak ikutan yang terjadi.

"Program bantuan alih usaha ke bidang perikanan budidaya merupakan langkah positif, namun untuk menjamin program berhasil dengan baik diperlukan adanya skema insentif untuk mendukung keberlanjutan budidaya ikan antara lain pemilihan jenis komoditas yang tepat, ketersediaan pakan, pendanaan, akses pasar dan penanganan pasca panen," kata Tasrif.

Sedangkan, pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DPD NTB, Amin Abdullah mengaku memahami pemberlakukan Permen KP 56 tahun 2016 merupakan upaya pemerintah dalam menjamin aspek berkelanjutan bagi sumberdaya lobster. Amin mendorong pemerintah untuk berkomitmen dalam membantu masyarakat eks penangkap benih lobster dalam memberikan alternatif usaha di bidang perikanan berdasarkan keinginan dan usulan dari masyarakat.

"Penyaluran bantuan sebagai bentuk kompensasi ini sebagai upaya positif Pemerintah. Oleh karenanya, harus betul betul dikawal dengan baik agar bantuan ini tepat sasaran," ujar Amin.

Amin berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat meningkatkan perekonomian. "Kami berharap pemerintah juga memfasilitasi jaminan pasar dan akses lain yang dibutuhkan masyarakat," kata Amin menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement