Senin 07 Aug 2017 14:47 WIB

Status Tersangka, Setnov Tetap Jadi Pembaca Teks Proklamasi

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bilal Ramadhan
Setya Novanto
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR-RI, Agus Hermanto, mengatakan, status tersangka dari Ketua DPR RI, Setya Novanto, belum mengubah agenda pembacaan teks proklamasi pada 17 Agustus nanti. Saat ini, kata dia, belum ada perubahan rencana terkait siapa yang akan membacakan teks proklamasi menggantikan Setya Novanto.

"Hari ini apakah keputusan itu sebelum kita terima pemberitahuan, tapi yang jelas segala sesuatu pasti disesuaikan dengan keadaan yang ada," ujar dia saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (7/8).

Agus menjelaskan, polemik terkait pembacaan teks proklamasi ini akan disesuaikan juga dengan hal-hal yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir, termasuk status tersangka yang ditetapkan KPK pada Setya Novanto. Agus mengatakan, akan dipastikan acara peringatan kemerdekaan berjalan dengan baik dan sesuai koridor hukum.

"Yang jelas kita semua mengikuti aturan dan koridor yang ada," jelas dia.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini menjelaskan, untuk status tersangka Setya Novanto sendiri sudah dijelaskan dalam undang-undang MD3. Selama dari Fraksi Golkar tetap mempertahankan Setya Novanto, kata dia, semuanya tentunya sesuai koridor undang-undang terpenuhi,

"Sehingga tentu kita tidak bisa masuk wilayah itu yang berhak masuk ke wilayahnya itu adalah fraksi partai Golkar. Sesuai aturan kita tidak bisa masuk ke wilayah-wilayah yang bukan wilayah kita," ujar dia mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement