Senin 07 Aug 2017 12:00 WIB

Soal Presidential Treshold, Yusril: Takut Amat Sama Saya

Rep: Santi Sopia/ Red: Bilal Ramadhan
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Yasin Habibi/Republika
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berencana mengajukan uji materi UU Pemilu setelah diundangkan dan ditandatangani Presiden RI Jokowidodo (Jokowi). Yusril menyebut, alasan dirinya menolak presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen didasari pertimbangan konstitusional maupun politik.

Terkait alasan konstitusional, menurutnya sudah dijelaskan dalam Pasal 22 E dikaitkan pasal 6 A UUD 1945 bahwa pasangan calon presiden diajukan oleh Parpol peserta Pemilu sebelum Pemilu dilaksanakan. Sementara sekarang ini Pemilu dilaksanakan serentak. Jadi tidak mungkin menggunakan presidential treshold kecuali terpaksa memakai hasil Pemilu lalu.

"Jadi, sekarang kan mau pakai (hasil) pemilu 2014, sementara hasil Pemilu 2014 itu sudah digunakan (untuk memilih) Jokowi untuk maju (jadi presiden)," kata Yusril di Gedung MK, Senin (7/8).

Yang kedua, lanjut Yusril, dalam kurun waktu lima tahun, peta kekuatan politik sudah berubah. Bahkan kalau memakai skenario Pemilu 2014, kata dia, kemungkinan besar yang terjadi adalah hanya akan ada calon presiden tunggal. Kemungkinan lainnya, muncul dua pasangan calon presiden, Jokowi (PDIP) dan Prabowo Subianto (Gerindra).

"Yang lain nggak bisa maju, dari dulu takut amat ama saya, padahal kalau saya maju (calon presiden), belum tentu menang kan, biarin aja," kata mantan Menteri Hukum dan Kehakiman itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement