Ahad 06 Aug 2017 22:26 WIB

Selama 7 Bulan Imigrasi Tolak 458 WNA ke Indonesia

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Maman Sudiaman
Layanan imigrasi bandara.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Layanan imigrasi bandara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengungkapkan sejak Januari sampai bulan Juni 2017, pihak Imigrasi menolak 458 orang warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia. Mereka terdiri dari 100 pedofilia dan pekerja seks komersil international.

Ada juga yang terlibat dugaan kasus cyber crime atau penipuan. "Mereka kami tolak sebagai upaya dibuat di at the border," terang Agung.

Saat in the border, sambung Agung, maka kewenangan dalam menindak sebuah tindak kejahatan yang dilakukan WNA menjadi tanggung jawab semua instansi baik di pusat dan daerah. "Mulai dari pemerintahan, polisi, pemda, bea cukai, jaksa, dan lainnya," ujarnya. Baca juga : Tim pengawas Deportasi 1.600 WNA

Disebutkan, Direktorat Jenderal imigrasi memiliki tiga tahapan pengawasan untuk WNA yang akan masuk ke Indonesia."Diawasi tiga wilayah, atu ketika dia belum datang atau out the border, saat akan masuk atau at the border dan in the border yakni saat berada di Indonesia," terang Agung saat dihubungi, Ahad (6/8).

Agung menjelaskan saat out the border, pihak Imigrasi akan menganalisa data penumpang melalui alat angkut yang mereka tumpangi. "Kami lakukan pengecekan profil," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement