REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi Hukum Hotman Paris Hutapea mengomentari kasus yang menjerat artis Tora Sudiro. Ia menilai kasus yang menimpa Tora bukanlah perbuatan tindak pidana. Pertimbangan Hotman mengatakan hal itu karena obat tersebut memang tergolong sebagai obat penenang yang sah diperjualbelikan di apotik.
"Membeli obat tanpa resep dokter adalah perbuatan terlarang tapi bukan tindak pidana apalagi bukan tindak pidana pemakai narkoba," katanya kepada Republika.co.id, Ahad (6/8).
Terlebih semua obat yang terkait dengan syaraf pasti akibatnya ada persamaan dengan narkoba seperti obat anti insomnia, obat penenang syaraf, atau obat tidur tapi tetap bukan tindak pidana narkotik karena jenis penenang obat tersebut sah beredar dah diizinkan oleh pemerintah.
Dalam membeli obat yang sah bisa diperjualbelikan, kata Hotma, meskipun melanggar tanpa resep dokter bukanlah perbuatan pidana pemakai narkoba.
"Memakai obat penenang bukanlah pemakai narkoba. Menyimpan obat penenang bukanlah menyimpan narkoba. pasal 1 ayat 1 KUHPidana mengatur tidak ada perbuatan pidana kalau belum dilarang secara pidana dalam undang-undang," katanya.