Jumat 04 Aug 2017 18:11 WIB

Pengurus Panti Ditangkap karena Cabuli Anak Asuhnya

Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seorang pengurus panti asuhan di kawasan Surabaya Timur karena dilaporkan telah menyetubuhi dan mencabuli sejumlah anak asuhnya.

"Pelaku berinisial AL, usia 34 tahun, indekos di Jalan Pucang Jajar Utara Surabaya, kami tangkap menindaklanjuti laporan internal dari Panti Asuhan tempat kerjanya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Leonard Sinambela kepada wartawan di Surabaya, Jumat (4/8).

Dia mengatakan ada sembilan anak-anak di panti asuhan tersebut yang menjadi korbannya. "Dua di antaranya telah beberapa kali disetubuhi, yaitu berumur 16 dan 17 tahun, lainnya berusia 9 hingga 14 tahun mendapat perlakuan pencabulan," ujarnya.

Kepada polisi, AL mengaku melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada para anak asuhnya selama sekitar dua tahun terakhir.

"Pelaku telah bekerja di panti asuhan itu selama 13 tahun dan telah dipercaya sebagai pengurus. Dengan begitu dia mengenal dengan baik anak-anak asuhnya bahkan sejak usia mereka masih bayi," ucapnya.

Maka, lanjut Leonard, pelaku melancarkan aksinya dengan membujuk rayu para korbannya. "Tidak ada ancaman dalam melakukan pencabulan ataupun persetubuhan karena anak-anak yang menjadi korbannya sudah terlanjur percaya kepada pelaku," katanya.

Karena aktivitas AL setiap harinya adalah mengantar anak-anak asuhnya ke sekolah, serta bermain bersama, bahkan diajak jalan-jalan dan lain sebagainya, sehingga menurut Leonard, modus pelaku adalah melalui pendekatan psikologis. Kepada polisi AL mengakui perbuatannya. Pria bertato yang telah lama membujang itu mengaku melakukan pencabulan dan persetubuhan di tak hanya di lokasi Panti Asuhan tempat kerjanya saja.

Leonard memaparkan, beberapa di antaranya dilakukan di kamar kos pelaku, serta banyak yang dilakukan di sejumlah hotel di Surabaya. "Sejauh ini belum ada korban yang hamil karena pelaku mengatakan selalu mamakai kondom setiap melakukan persetubuhan," ujar Leonard.

Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement