REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Gerindra Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Iwan Sumule melaporkan Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat ke Bareskrim Polri. Viktor dilaporkan atas pernyataan yang mengandung ujaran kebencian dalam suatu acara di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). "Saya melaporkan ini sebagai pribadi dan sebagai kader Partai Gerindra tanpa instruksi dari partai. Ini murni inisiatif saya sendiri," kata Iwan Sumule di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (4/8).
Laporannya tersebut teregister dalam nomor LP/773/VIII/2017/Bareskrim tertanggal 4 Agustus 2017. Viktor dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik atau penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Perbuatan Viktor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Pasal 4 dan 5.
Dalam laporannya, Iwan juga menyerahkan beberapa bukti ke penyidik polisi. "Kami menyertakan video rekaman Viktor dan beberapa berita di media daring yang memuat berita Viktor," ucapnya. Dalam potongan video yang beredar di kalangan wartawan, Viktor diketahui menyebut Partai Gerindra sebagai salah satu partai yang mendukung kelompok ektremis Islam di Indonesia.
Bukan hanya ke Gerindra, dalam video tersebut orang yang diduga Viktor juga berturut-turut menyebut Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) berada dibelakang kelompok ekstremis Islam, kelompok yang akan membentuk negara khilafah. Pernyataan Viktor yang merupakan Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR RI dalam video berdurasi kurang dari satu menit, menurut dia, berpotensi melahirkan gelombang kemarahan kader Partai Gerindra dan umat Islam dari berbagai daerah