Jumat 04 Aug 2017 16:35 WIB

PKS: Pidato Viktor Laiskodat Ujaran Kebencian Berbahaya

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Penasihat hukum DPP PKS, Zainuddin Paru
Foto: istimewa
Penasihat hukum DPP PKS, Zainuddin Paru

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS  Zainuddin Paru mengatakan, pidato orasi politik yang disampaikan Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Victor Laiskodat, di Kupang, NTT, 1 Agustus lalu merupakan ujaran kebencian dan ajakan permusuhan.

Ia mengatakan, hal tersebut sangat berbahaya bagi kondisi sosial, politik, demokrasi, dan rasa kedamaian di kalangan masyarakat Indonesia. "Ujaran permusuhan dan kebencian ini setidak-tidaknya dapat dijerat dengan Pasal 156 KUHP," tegasnya di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (4/8).

Zainuddin menjelaskan, pasal ini memuat tentang "Menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia". Ia menegaskan, DPP PKS mengecam keras pernyataan Victor saat di Kupang yang tidak sesuai dengan fakta dan menjurus pada provokasi dan fitnah.

Pernyataan tersebut pun amat merugikan PKS karena, kata dia, parpol ini lahir dan hadir di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cita-cita mewujudkan Indonesia yang kuat dan bermartabat.

Pidato Victor itu, lanjut Zainuddin, jelas telah menempatkan PKS bersama tiga partai lain, Demokrat, PAN, dan Gerindra sebagai pendukung Hizbut Tahrir Indonesia. Ucapan ini, menurut dia, menjadi upaya untuk membusukkan PKS. Sebab, secara terang pula, pidato tersebut mengajak masyarakat Kabupaten Kupang, NTT, untuk memusuhi PKS.

"Ini dapat berakibat dan mengarah pada reaksi dan pertentangan horizontal di tengah masyarakat," kata dia.

Karena itu juga, Zainuddin meminta kepada seluruh kader dan simpatisan PKS, khususnya di Kupang, untuk tetap bersikap tenang dan menjaga hubungan baik dengan semua lapisan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement