REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan aktor Tora Sudiro cukup kooperatif menjalani pemeriksaan terkait dugaan kepemilikan obat keras Dumolid yang tergolong psikotropika. "Dia menyampaikan semua yang kita tanyakan," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung di Jakarta Jumat (4/8).
Vivick menuturkan Tora kaget lantaran diduga terlibat kasus psikotropika. Namun artis ibu kota itu tidak terlihat syok atau depresi.
Vivick mengungkapkan polisi telah menetapkan status tersangka pada Tora Sudior dan menahannya guna memproses secara hukum. Sementara istrinya yang juga selebritas Mieke Amalia dipulangkan lantaran tidak terbukti memiliki obat keras Dumolid meskipun hasil tes urine menunjukkan positif mengandung zat Benzo.
Vivick menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pasangan suami istri tersebut tergolong ketergantungan obat penenang Dumolid tingkat rendah. Sebelumnya petugas Polres Metro Jakarta Selatan meringkus Tora dan Mieke dengan barang bukti 30 butir pil diduga narkoba di rumahnya Jalan Denpasar Ciputat Timur Tangerang Selatan pada Kamis (3/8).
Pengungkapan penggunaan artis terkenal itu berawal saat polisi menangkap pengedar narkoba berinisial A di Kemang Jakarta Selatan. Dari pengakuan A terungkap salah satu pembeli narkoba, yakni Tora sehingga dilakukan penangkapan di rumahnya bersama istrinya, Mieke.